PENANDATANGANAN MoU PELAYANAN TERPADU 2019
Dalam rangka memenuhi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran, Pengadilan Agama Tutuyan melakukan kesepakatan bersama (MoU) dengan Kementerian Agama Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Boltim, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Boltim.
Penandatanganan MoU dilaksanakan pada hari Kamis, 10 Oktober 2019, di ruang Kantor Bupati Bolaang Mongondow Timur. Kerjasama tersebut diinisiatori oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan ditandatangani oleh Bupati Boltim, Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Kepala Kementerian Agama Boltim, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Boltim, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Boltim.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Mashudi, S.Ag. menyampaikan bahwa upaya Pengadilan Agama Tutuyan memberikan akses pelayanan kepada semua lapisan masyarakat termasuk mereka yang tidak mampu mengakses pengadilan karena kendala tempat sulitnya akses menuju pengadilan maupun yang terkendala biaya sesuai dengan Perma No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu, Sidang Keliling Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Mahkamah Syari’ah dalam rangka penerbitan Akta Perkawianan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran. Selanjutnya setelah ditandatangani MoU pelayanan terpadu ini, maka Pengadilan Agama Tutuyan akan melaksanakan sidang terpadu di kecamatan Tutuyan, khusus untuk perkara isbat nikah (pengesahan perkawinan). Di akhir sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tutuyan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang telah banyak membantu dan memfasilitasi sehingga terlaksana MoU ini.
Selanjutnya Bupati Boltim, Sehan Salim Landjar, S.H. dalam sambutannya menyampaikan penghargaan sekaligus mengapresiasi setinggi-tingginya atas terlaksananya MoU yang dilakukan siang ini. Bupati menyampaikan kegiatan ini bertujuan untuk membantu masyarakat kabupaten Boltim untuk memperoleh status hukum yang jelas dengan disahkannya perkawinan mereka. Lebih lanjut Bupati Boltim menyampaikan pula bahwa data sementara yang masuk ada sekitar seribu pasangan yang menikah secara agama tetapi belum memiliki buku nikah. Harapannya ke depan masyarakat Boltim dapat terbantu dengan adanya kegiatan sidang terpadu yang akan dilaksanakan Pengadilan Agama Tutuyan.