header pengadilan agama tutuyan


                                                 KASASI

 

Prosedur Pengajuan Perkara  Kasasi adalah sebagai berikut :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi :

01.

Permohonan Kasasi harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi diberitahukan kepada Pemohon (pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);

02.

Membayar biaya perkara kasasi (pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);

03.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar;

04.

Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonan didaftar (pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);

05.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (pasal 48 UU No, 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 th. 2004);

06.

Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 2004);

07.

Panitera Pengadilan Tingkat Pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (pasal 48 UU No. 14 Th. 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Th. 1985);

08.

Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak;

09.

Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka Panitera :

a.

Untuk perkara cerai talak :

1)

Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak;

2)

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari;

b.

Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

 

Proses Penyelesaian Perkara

01.

Permohonan kasasi diteliti kelengkapan berkasnya oleh Mahkamah Agung, kemudian dicatat dan diberi nomor register perkara kasasi;

02.

Mahkamah Agung memberitahukan kepada Pemohon dan Termohon kasasi bahwa perkaranya telah diregistrasi;

03.

Ketua Mahkamah Agung menetapkan tim dan selanjutnya ketua tim menetapkan Majelis Hakim agung yang akan memeriksa perkara kasasi;

04.

Penyerahan berkas perkara oleh asisten koordinator (Askor) kepada Panitera Pengaanti yang menangani perkara tersebut;

05.

Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Agung masing-masing (pembaca 1, 2 dan pembaca 3) untuk diberi pendapat;

06.

Majelis HAkim Agung memutus perkara;

07.

Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang menerima permohonan kasasi.

 (admin)

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);