header pengadilan agama tutuyan


Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

 

PTSP 2023

 

Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau lembaga Pemerintah di Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat sebagai wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai salah satu direktorat yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Keputusan dilakukan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Tutuyan ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk: 1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut:

1) Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan,

2) Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan,

3) Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan.

Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaanya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, yang antara lain sebagai berikut:

1) Memahami Standar Layanan Pengadilan, prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Tutuyan,

2) Memahami profil pengadilan seperti struktur organisasi dan persidangan, peraturan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama,

3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer,

4) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan dan ramah, serta berpenampilan rapi.

 

Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan

No

Nama

Jabatan

Ditunjuk Sebagai

1.

Ahmad Edi Purwanto, S.H.I.

Ketua

Pengarah PTSP

2.

Abdul Munir Makka, S.H.I.

Panitera

Penanggungjawab PTSP (Aspek Teknis)

3.

Sri Puspa Dewi Pulukadang, S.H

Sekretaris

Penanggungjawab PTSP (Aspek Non Teknis)

4.

Farhan Husain, S.H.I.

Panmud Gugatan

Petugas Informasi atau Pengaduan

5.

Novita Otaya, S.H.

Panmud Hukum

Kasir

6.

Muhammad Salwa Sofian, S.H.

Panmud Permohonan

Petugas Pendaftaran Perkara

6.

Isti Kharotun

Pengelola Perkara

Petugas Pengambilan Produk Pengadilan (Putusan/Penetapan) dan juga Pengambilan Akte Cerai

 

 

 SK Petugas Tim Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tutuyan Tahun 2024

 

 

SOP PELAYANAN PUBLIK

No

Nama SOP

Nomor SOP

Download

1

SOP Pelayanan Informasi

SOP/AP/01

 download

2

SOP Pelayanan Pos Bantuan Hukum

SOP/AP/02

 download

3

SOP Pelayanan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan

SOP/AP/03

 download

4

SOP Mekanisme Penerimaan Perkara

SOP/AP/04

 download

5

SOP Pelayanan Pembayaran Panjar Biaya Perkara

SOP/AP/05

 download

6

SOP Penetapan Majelis Hakim

SOP/AP/06

 download

7

SOP Penunjukan Panitera Pengganti

SOP/AP/07

 download

8

SOP Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti

SOP/AP/08

 download

9

SOP Penetapan Hari Sidang

SOP/AP/09

 download

10

SOP Pemanggilan Para Pihak

SOP/AP/10

 download

11

SOP Permohonan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan ke Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/11

 download

12

SOP Permohonan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dari Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/12

 download

13

SOP Kegiatan Persiapan Persidangan

SOP/AP/13

download

14

SOP Pelayanan Mediasi

SOP/AP/14

 download

15

SOP Pemanggilan Mediasi

SOP/AP/15

 download

16

SOP Pelayanan Penundaan Sidang

SOP/AP/16

 download

17

SOP Pelayanan Pemanggilan Saksi

SOP/AP/17

 download

18

SOP Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Saksi ke Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/18

download

19

SOP Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi dari Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/19

 download

20

SOP Pemeriksaan Setempat

SOP/AP/20

 download

21

SOP Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/21

 download

22

SOP Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Setempat ke Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/22

 download

23

SOP Teguran kepada Pihak untuk Menambah Panjar Biaya Perkara yang Habis

SOP/AP/23

 download

24

SOP Prosedur Teguran Tambah Panjar Biaya Perkara dan Pihak Tidak Menambah Panjar

SOP/AP/24

 download

25

SOP Pelayanan Sita Jaminan

SOP/AP/25

 download

26

SOP Pelayanan Sita Buntut

SOP/AP/26

 download

27

SOP Pelayanan Sita Harta Bersama Tanpa Perkara

SOP/AP/27

 download

28

SOP Pelayanan Pemberitahuan Isi Putusan

SOP/AP/28

 download

29

SOP Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar

SOP/AP/29

 download

30

SOP Pelayanan Pengembalian Kutipan Akta Nikah

SOP/AP/31

 download

31

SOP Pelayanan Perkara Yang Berkekuatan Hukum Tetap

SOP/AP/32

 download

32

SOP Pelayanan Ikrar Talak

SOP/AP/33

 download

33

SOP Pelayanan Pengiriman Salinan Putusan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap ke KUA

SOP/AP/37

 download

34

SOP Pelayanan Permintaan Salinan Putusan/Penetapan

SOP/AP/38

 download

35

SOP Pelayanan Akta Cerai pada Cerai Talak

SOP/AP/40

 download

36

SOP Pelayanan Perkara Ekonomi Syariah Memenuhi Syarat dengan Pemeriksaan Sederhana

SOP/AP/41

 download

37

SOP Pelayanan Penerimaan Perkara dalam Ekonomi Syariah dengan Acara Sederhana Tidak Memnuhi Syarat

SOP/AP/42

 download

38

SOP Pelayanan Banding

SOP/AP/45

 download

39

SOP Pelayanan Kasasi

SOP/AP/46

 download

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);