PA Tutuyan Menggelar Sidang Keliling Untuk Memberikan Kemudahan Bagi Masyarakat

Boltim - Pengadilan Agama Tutuyan menggelar Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut Sidang Keliling (Sidkel) di Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Selasa (4/06/2024).
Kegiatan ini didasari surat perintah tugas Nomor: 105/KPA.W18-A10/ST.KP7.1/VI/2024 untuk melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Modayag. Sidang Keliling (Sidkel) ini berjalan lancar dengan menggelar sidang sebanyak 14 kali yang terdiri dari 13 perkara contentiosa (gugatan), dan 1 perkara voluntair (permohonan), dimana 6 perkara contentiosa (gugatan) berhasil diputus.
Sidang Keliling (Sidkel) ini juga dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mencari keadilan dan menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Dengan adanya sidang keliling masyarakat tidak perlu datang dengan jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal ke Kantor Pengadilan Agama Tutuyan, terlebih sebagian perkaranya merupakan perkara prodeo secara gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Salah satu pihak yang berperkara dalam sidang keliling ini, memberikan testimoni bahwa proses sidang keliling cepat, dengan pelayanan yang baik serta didukung fasilitas yang memadai. “Alhamdulilah untuk biaya gratis, saya ucapkan banyak terima kasih kepada PA Tutuyan, karena mempermudah kami, dan juga mempermudah supaya tidak jauh-jauh ke kantor PA Tutuyan,” jelasnya.
Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, AHMAD EDI PURWANTO, S.H.I. menyampaikan bahwa sidang keliling (Sidkel) ini merupakan wujud komitmen PA Tutuyan untuk menyediakan kemudahan akses bagi masyarakat yang mencari keadilan, kemudian juga berfungsi sebagai sarana untuk menciptakan proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, (fath)








