header pengadilan agama tutuyan


Pendekatan Terhadap Konstruksi Penerapan Asas Ex Aequo Et Bono

Oleh : Arsha Nurul Huda, S.H., M.H.

Hakim Pengadilan Agama Kwandang

“Hukum itu tumbuh bersama-sama dengan pertumbuhan, dan menjadi kuat bersama-sama dengan kekuatan dari rakyat, dan pada akhirnya ia mati manakala bangsa itu kehilangan kebangsaannya”. - Dias

A. Pendahuluan

Kekuasaan kehakiman memiliki kedudukan yang istimewa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Refleksi ini terlihat dari tingginya apresiasi terhadap hukum sebagai salah satu bentuk pengakuan akan eksistensinya. Sebagai wujud konkrit, kekuasaan kehakiman memiliki kewenangan utuh sebagai penyelenggara peradilan yang mengemban tugas menegakkan hukum untuk mencapai tujuan negara.

Badan peradilan sebagai cabang kekuasaan kehakiman, kemudian didesain untuk dilaksanakan secara mandiri dan merdeka dengan tujuan agar terselenggara suatu proses penegakan hukum yang berkeadilan.Seiring dinamika perkembangan dunia peradilan, bentuk kemandirian lembaga peradilan kemudian berkembang menjadi faktor penting bagi terselenggaranya kekuasaan kehakiman.


Abdul Manan, 2019, Pengadilan Agama: Cagar Budaya Nusantara Memperkuat NKRI, Jakarta, Prenadamedia Group,hlm.10

Pasal 24 ayat (1)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Lihat juga Achmad Edi Subiyanto, 2012, Mendesain Kewenangan Kekuasaan Kehakiman Setelah Perubahan UUD 1945, Jurnal: Konstitusi, 9, (4), hlm. 663


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);