header pengadilan agama tutuyan

ACO


KATEGORISASI INFORMASI

 

 

Ada 3 (tiga) kategorisasi informasi yang dikenal dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 yaitu sebagai berikut :

 

1.

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

 

2.

Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik;

 

3.

Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan.

       

A.

Informasi yang wajib diumumkan secara berkala

 

Jenis-jenis informasi yang wajib diumumkan secara berkala yaitu :

 

a.

Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan :

   

1.

Profil Pengadilan (struktur organisasi, alamat/telepon/faksimili dan alamat situs, LHKPN Hakim/Panitera yang telah diverifikasi KPK, dll);

   

2.

Prosedur beracara di Pengadilan;

   

3.

Biaya penyelesaian perkara dan biaya hak kepaniteraan lain;

   

4.

Agenda sidang.

       
 

b.

Informasi Terkait Hak Masyarakat :

   

1.

Hak masyarakat (hak bantuan hukum, biaya perkara cuma-cuma, dll);

   

2.

Prosedur pengaduan dugaan pelanggaran Hakim/Pegawai dan hak-hak pelapor).

       
 

c.

Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan:

   

1.

Ringkasan program/kegiatan Pengadilan (missal nama kegiatan, target, capaian, DIPA, dokumen negara lainnya, dll);

   

2.

Ringkasan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);

   

3.

Ringkasan Laporan laporan keuangan (termasuk rencana dan laporan realisasi anggaran).

       
 

d.

Informasi Laporan Akses Informasi :

   

Ringkasan laporan akses informasi (misal jumlah permohonan informasi yang diterima dan ditolak serta alasan penolakan).

       
 

e.

Informasi Lain :

   

Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.

       
       

B.

Informasi yang wajib tersedia yang setiap saat dapat diakses oleh publik

 

Jenis-jenis informasi yang wajib tersedia atau dapat diakses oleh publik meliputi :

 

a.

Umum

   

Daftar Informasi Publik (DIP), sekurang-kurangnya memuat :

   

1.

Nomor;

   

2.

Ringkasan Isi Informasi;

   

3.

Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;

   

4.

Penanggungjawab pembuatan atau penertiban informasi;

   

5.

Waktu dan tempat pembuatan informasi;

   

6.

Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik);

   

7.

Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.

       
 

b.

Informasi tentang Perkara dan Persidangan :

   

1.

Seluruh Putusan dan Penetepan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum yang belum berkekuatan

hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi);

   

2.

Buku register Perkara;

   

3.

Data statistik perkara;

   

4.

Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara;

   

5.

Laporan penggunaan biaya perkara.

       
 

c.

Informasi tentang Pengawasan dan Pendisiplinan :

   

1.

Statistik pelanggaran Hakim / Pegawai;

   

2.

Statistik penjatuhan hukuman disiplin;

   

3.

Inisial nama Hakim / Pegawai yang dijatuhi hukuman;

   

4.

Putusan Majelis Kehormatan Hakim.

       
 

d.

Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian :

   

1.

Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan;

   

2.

Standar dan maklumat pelayanan Pengadilan;

   

3.

Profil Hakim dan Pegawai (Nama, riwayat pekerjaan / pendidikan dll);

   

4.

Data statistik kepegawaian;

   

5.

Anggaran Pengadilan dan laporan keuangannya;

   

6.

Surat menyurat pimpinan/pejabat Pengadilan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.

       
 

f.

Informasi Lain:

   

1.

Calon Hakim/Pegawai dapat meminta informasi hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi penerimaan Hakim/Pegawai;

   

2.

Pihak berperkara/kuasanya dapat meminta informasi Berita Acara Persidangan dan surat-surat yang diajukan dalam sidang;

   

3.

Informasi lain yang dinyatakan terbuka dalam putusan Komisi Informasi atau putusan Pengadilan yang telah inkrach.

       

C.

Informasi yang dikecualikan / dirahasiakan

 

1.

Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;

 

2.

Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;

 

3.

DP3/evaluasi kinerja individu hakim/pegawai;

 

4.

Identitas pelapor dugaan pelanggaran hakim/pegawai;

 

5.

Identitas Hakim/Pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;

 

6.

Catatan dan dokumen proses mediasi di Pengadilan;

 

7.

Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu;

 

8.

Seluruh / bagian tertentu dari informasi lain yang tidak disebutkan secara tegas sebagai informasi yang wajib diumumkan atau dapat diakses

publik, yang jika dibuka (setelah melalui proses uji konsekuensi), dianggap akan membawa konsekuensi negatif sebagai berikut :

 

9.

Menghambat proses penegakan hukum;

 

10.

Menggangu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha tidak sehat;

 

11.

Membahayakan pertahanan dan keamanan negara;

 

12.

Mengungkapan kekayaan alam Indonesia;

 

13.

Merugikan ketahanan ekonomi nasional;

 

14.

Merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

 

15.

Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang;

 

16.

Mengungkap rahasia pribadi;

 

17.

Merugikan secara serius proses penyusunan kebijakan (khusus permintaan informasi berupa memo atau surat antara Pengadilan dengan badan

publik lain atau intra Pengadilan, yang sifatnya dirahasiakan;

 

18.

Melanggar Undang-undang (yakni dalam hal undang-undang tertentu secara tegas menyatakan bahwa informasi yang diminta merupakan

informasi rahasia).

 

 

 

 

 

 

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);