
pa-tutuyan.go.id - Masyarakat pencari keadilan mulai menggunakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Online Pengadilan Agama (PA) Tutuyan. Koordinator layanan PTSP Online PA Tutuyan, Novita Otaya, SH mengatakan satu pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Tutuyan mengakses layanan PTSP Online, Rabu (1/12/2021). “Pihak menyatakan tidak dapat hadir dalam persidangan karena terkait urusan kesehatan keluarga yang mengharuskan ia ikut menjaganya,” katanya.
Novita menerangkan pihak berasal dari Kotamobagu, karena terkendala jarak dan kondisi ia menggunakan layanan obrolan (chat) Si Abo.Pengelola layanan Si Abo, Salwa Sofian mengarahkannya untuk menggunakan layanan PTSP Online. “Pihak ingin menjelaskan sebab tidak bisa hadir, serta meminta bantuan informasi penundaan sidang. Pengelola Si Abo menyarankan untuk menggunakan PTSP Online agar lebih jelas dan detail dalam memberikan keterangan,” jelasnya.
Setelah pihak setuju, pihak mendapat tautan (link) untuk layanan PTPS Online via Zoom. “Admin PTSP Online, Yogo Saputra langsung mengarahkannya ke ruangan virtual (breakout rooms) yang sesuai permintaan layanan yang dimaksud pihak,” pungkas Novita.
Layanan tersebut mendapat apresisasi dari pihak berperkara pengguna layanan. “layanannya mudah, sama ada deng bacerita langsung,” katanya.
Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Hizbuddin Maddatuang, SH, MH. berharap layanan tersebut dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat maupun pihak berperkara. “Semoga memudahkan masyarakat mendapat layanan informasi yang mudah, murah, cepat dan efisien,” harap ketua.
PTSP Online merupakan inovasi Pengadilan Agama yang beberapa waktu yang lalu (24/11) diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara, Drs. H. Iskandar Paputungan, M.H. Layanan PTSP Online dapat diakses melalui Website PA Tutuyan (pa-tutuyan.go.id), Zoom (ID 88620569557) dan Si Abo (WA 082199599739) selama jam kerja.





