header pengadilan agama tutuyan

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Biaya Memperoleh Informasi

 

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.

2. Biaya penggandaan informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.

3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.

5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

 

Berikut adalah daftar biaya Salinan Informasi pada Pengadilan Agama Tutuyan

No. Uraian Biaya
1. Biaya Penggandaan berupa Print Out Rp. 2000,-/Lembar
2. Biaya Penggandaan berupa Fotokopi Rp. 500,-/Lembar

Sumber : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

 

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);