header pengadilan agama tutuyan

ACO


                                                TINGKAT BANDING


 

Prosedur Pengajuan Perkara Banding adalah sebagai berikut :

Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Banding :

01.

Permohonan Banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah dalam tenggang waktu :

a.

14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan;

b.

30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memutus perkara tingkat pertama (pasal 7 UU No. 23 Th. 1947);

02.

Membayar biaya perkara banding (pasal 7 UU No. 20 Th. 1947, pasal 89 UU No. 7 Th. 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Th. 2006);

03.

Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (pasal 7 UU No. 20 Th. 1947);

04.

Pemohon Banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon Bandingdapat mengajukan kontra memori banding (pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Th. 1947);

05.

Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, PAnitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Th. 1947);

06.

Berkas perkara banding dikirim ke Pangadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi oleh Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding;

07.

Salinan putusan banding dikirim oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak;


08.

Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak;

09.

Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka Panitera :

a.

Untuk perkara cerai talak :

1)

Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon;

2)

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari;

b.

Untuk perkara cerai gugat :

Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari.

         

 

 

Proses Penyelesaian Perkara :

01.

Berkas perkara banding dicatat dan diberi nomor register;

02.

Ketua Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syari'ah Provinsi membuat Penetapan Majelis Hakimyang akan memeriksa berkas;

03.

Panitera menetapkan Panitera Pengganti yang akan membantu Majelis;

04.

Panitera Pengganti menyerahkan berkas kepada Ketua Majelis;

05.

Panitera Pengganti mendistribusikan berkas perkara ke Majelis Hakim Tinggi;

06.

Majelis Hakim Tinggi memutus perkara banding;

07.

Salinan putusan dikirimkan kepada kedua belah pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama.

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);