Langkah Pemeriksaan
Langkah yang tengah dilakukan pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan
hakim atau pegawai yang telah diketahui publik telah dimuat dalam media elektronik yakni pada
website Badan Pengawas Mahkamah Agung :
NO |
PERIODE |
KETERANGAN |
1 |
November 2018 - Desember 2018 |
NIHIL |
2 |
Januari 2019 - Desember 2019 |
NIHIL |
3 | Januari 2020 - Desember 2020 | NIHIL |
4 | Januari 2021 - Desember 2021 | NIHIL |
5 | Januari 2022 - Desember 2022 | NIHIL |
6 | Januari 2023 - Desember 2023 | NIHIL |
7 | Januari 2024 - Desember 2024 | NIHIL |
8 | Januari 2025 | NIHIL |
Langkah pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai dengan urutan sebagai berikut :
1. Memeriksa pengaduan, meliputi :
a. Indentitas pengadu;
b. Relepansi kepentingan pengadu;
c. Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
d. Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
2. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
3. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
a. Identitas;
b. Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
c. Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
4. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya.
5. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat fotokopinya dan dilegalisir.
6. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
7. Melakukan pemeriksaan lapangan (apabila diperlukan).