SEJARAH PENGADILAN AGAMA TUTUYAN
SEJARAH SINGKAT KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur adalah sebuah kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia dengan pusat pemerintahan berlokasi di Tutuyan. Kabupaten ini dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2008 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow. Peresmian dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, Mardiyanto di Manado pada hari Selasa, 30 September 2008.
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur terletak dibagian Selatan provinsi Sulawesi Utara atau diantara 0: 23’ 25’’ LU - 124: 19’ 39’’ BT dan 0: 57’ 33’’ LU - 124: 45’ 38’’ BT
Batas Wilayah :
- Utara : Kabupaten Minahasa Selatan, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kabupaten Bolaang Mongondow
- Selatan : Laut Maluku
- Barat : Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Timur : Kabupaten Minahasa Tenggara dan Laut Maluku
Luas Wilayah : ± 910,176 km² atau sekitar 5,95 % dari luas wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Panjang garis pantai : ± 122,878 km dengan karakteristik sebagian besar adalah pantai berpasir membentang dari teluk Buyat hingga teluk Jikobelanga dan pulau Lampu. Panjang pantai tiap kecamatan menurut pengukuran Citra Satelit (2012) yaitu : kecamatan Kotabunan (± 25,51 km), kecamatan Tutuyan (± 27,016 km), kecamatan Nuangan (± 70,35 km). Luas wilayah laut 4 mil : 466,02 km².
Sebagian besar wilayah kabupaten Bolaang Mongondow Timur merupakan wilayah relatif datar (kelerengan 0–8 %) dengan luas 12.745,06 hektar atau 14 %, landai (kelerengan 8–15 %) dengan luas 4.496,08 atau 4,94 %, agak curam (kelerengan 15-25 %) dengan luas 14.011,65 Hektar atau 15,39 %. dan wilayah curam dengan kelerengan 25 % - 40 % adalah 37.021,03 hektar atau 40,67 %, sedangkan sangat curam dengan kelas lereng > 40 % seluas 22.743,77 hektar atau 24,99 %.
Untuk ketinggian wilayah bervariasi di tiap kecamatan, ketinggian 0-175 m dpl terdapat: Kecamatan Kotabunan, Tutuyan, dan Nuangan. Sedangkan ketinggian 175-1.750 m dpl terdapat di kecamatan Kotabunan, Tutuyan, dan Nuangan, Modayag dan Modayag Barat.
SEJARAH PENGADILAN AGAMA TUTUYAN
Pengadilan Agama Tutuyan dibentuk bersama – sama dengan 85 Peradilan baru di seluruh Indonesia melalui Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2016. Pengadilan Agama Tutuyan merupakan salah satu dari empat Pengadilan Agama baru yang terbentuk di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H meresmikan operasionalisasi 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia, pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara. 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri, 50 (lima puluh) Pengadilan Agama dan 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah serta 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama yang baru dibentuk tersebar di seluruh pelosok Indonesia dan berada di ibukota kabupaten dan Kotamadya, sementara Pengadilan Tata usaha Negara berada di Ibukota Propinsi.
Pengadilan Agama yang berada di bawah naungan Pengadilan Tinggi Agama Manado, yang sebelumnya berjumlah 6 (enam) satker, kini bertambah 4 (empat) satker sehingga total Pengadilan Agama di wilayah hukum PTA Manado menjadi 10 (sepuluh) satker.
Adapun keempat PA yang baru ditetapkan tersebut adalah:
1. Pengadilan Agama Lolak di Kabupaten Bolaang Mongondow
2. Pengadilan Agama Bolaang Uki di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
3. Pengadilan Agama Boroko di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
4. Pengadilan Agama Tutuyan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Berdirinya Pengadilan Agama Tutuyan merupakan pecahan dari Pengadilan Agama Kotamobagu, dimana kehadirannya diharapkan dapat mempermudah akses bagi para pencari keadilan di daerah Bolaang Mongondow Timur.