Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani
Pengadilan Agama Tutuyan memberikan layanan pos bantuan hukum bagi masyarakat pencari keadilan, sebagai berikut :
LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI :
1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Sidang keliling.