header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

 

WhatsApp Image 2025 09 16 at 15.51.21

 

Pelayanan Publik dalam setiap Instansi atau lembaga Pemerintah di Indonesia terus ditingkatkan dan di permudah. Saat ini, Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya senantiasa berupaya menata, meningkatkan, dan menyederhanakan pelayanan publik dengan cara menerapkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (selanjutnya disebut “PTSP”). Melalui PTSP ini Mahkamah Agung ingin memberikan pelayanan prima dalam hal pelayanan publik yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap awal sampai akhir/terbitnya sebuah dokumen dilakukan di dalam satu tempat sebagai wujud keseriusan Mahkamah Agung dan jajaran Pengadilan di bawahnya terhadap penerapan PTSP tersebut.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama sebagai salah satu direktorat yang ada di Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan surat Keputusan dilakukan dengan dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 tanggal 2 Agustus 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di lingkungan Peradilan Agama.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu. Penyelenggaraan PTSP ini senantiasa dilaksanakan dengan prinsip-prinsip dasar berupa keterpaduan, efektif, efisien, ekonomis, koordinasi, akuntabilitas, dan aksesibilitas.

Ruang lingkup PTSP di Pengadilan Agama Tutuyan ini meliputi seluruh pelayanan administrasi yang menjadi lingkup kompetensi/kewenangannya sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan Peradilan dan peraturan perundangan lainnya yang berlaku.

Penerapan PTSP sendiri tidak lain memiliki tujuan untuk: 1) Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, 2) Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme. Selain itu, aspek penting dilaksanakannya program PTSP ini merupakan wujud dari pelayanan publik yang prima dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan atau kebutuhan-kebutuhan yang diselenggarakan oleh lembaga Pengadilan terhadap seluruh masyarakat yang mencari keadilan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Secara umum Prosedur PTSP dilaksanakan melalui tahapan berikut:

1) Pemohon mengambil nomor antrian yang telah disediakan,

2) Pemohon wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan untuk setiap layanan peradilan yang dimohonkan dan merupakan dasar untuk pemrosesan serta penyelesaian permohonan layanan,

3) Petugas PTSP mencatat, memverifikasi dan meneruskan kelengkapan berkas/dokumen ke backoffice untuk diproses sesuai SOP yang telah ditentukan.

Pelaksanaan program PTSP ini sangatlah diperlukan komitmen oleh seluruh Pimpinan dan Aparatur Pengadilan secara terintegrasi dalam pelaksanaanya. Oleh sebab itu dalam rangka mewujudkan keberhasilan pelaksanaan PTSP tersebut, maka haruslah terdapat kualifikasi tertentu dalam hal standarisasi pelayanan yang harus dimiliki oleh seluruh petugas PTSP, yang antara lain sebagai berikut:

1) Memahami Standar Layanan Pengadilan, prosedur administrasi maupun prosedur beracara di Pengadilan untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama Tutuyan,

2) Memahami profil pengadilan seperti struktur organisasi dan persidangan, peraturan, keputusan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama,

3) Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer,

4) Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, bersikap sopan dan ramah, serta berpenampilan rapi.

 

Petugas Informasi/Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pengaduan

No

Nama

Jabatan

Ditunjuk Sebagai

Uraian Tugas, Tanggungjawab dan Wewenang

1.

Ahmad Edi Purwanto, S.H.I.

Ketua

Pengarah PTSP

1. Tugas dan Tanggungjawab:
a. Membentuk Tim Pengelola PTSP;
b. Mengarahkan dan membina Penanggungjawab, Pelaksana dan
Petugas PTSP;
c. Mensosialisasikan PTSP 1. kepada seluruh aparat Pengadilan;
d. Berkoordinasi dan berkonsultasi dengan unit di Direktorat
Jenderal badan Peradilan Agama yang membidangi PTSP;
e. Mengawasi dan mengevaluasi pengelolaan PTSP;
2. Wewenang :
a. Meminta laporan pengelolaan PTSP secara periodik maupun secara
insidentil kepada Penanggungjawab PTSP;
b. Memberikan teguran kepada Penanggungjawab, Pelaksana dan
Petugas PTSP;
c. Mengganti anggota Tim Pengelola PTSP;

2.

Farhan Husain, S.H.I.

Panitera

Penanggungjawab PTSP (Aspek Teknis)

1. Tugas Dan Tanggungjawab :
a. Berkoordinasi dengan Pimpinan, Hakim, Pejabat dan Pegawai
Pengadilan Agama Tutuyan agar PTSP dapat dikelola dengan
baik;
b. Mengkoordinasikan dan memberi petunjuk kepada petugas PTSP;
c. Memberika laporan pengelolaan PTSP kepada Pengarah PTSP;
d. Dalam melaksanakan tugas, penanggung jawab PTSP bertanggung
jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Tutuyan selaku Pengarah
PTSP;
e. Bertanggungjawab atas sarana dan prasarana kelengkapan layanan
PTSP;
f. Bertanggungjawab atas kenyamanan ruang PTSP;
2. Wewenang:
a. Meminta laporan pengelolaan PTSP secara periodik maupun
insidentil kepada Petugas PTSP;
b. Memberikan teguran kepada pelaksana dan Petugas PTSP;

3.

Sri Puspa Dewi Pulukadang, S.H

Sekretaris

Penanggungjawab PTSP (Aspek Non Teknis)

1. Tugas Dan Tanggungjawab :
a. Berkoordinasi dengan Pimpinan, Hakim, Pejabat dan Pegawai
Pengadilan Agama Tutuyan agar PTSP dapat dikelola dengan

baik;
b. Mengkoordinasikan dan memberi petunjuk kepada petugas PTSP;
c. Memberikan laporan pengelolaan sarana PTSP kepada Pengarah
PTSP;
d. Dalam melaksanakan tugas, penanggung jawab PTSP bertanggung
jawab kepada Ketua Pengadilan Agama Tutuyan selaku Pengarah
PTSP;
e. Bertanggungjawab atas sarana dan prasarana kelengkapan layanan
PTSP;
f. Bertanggungjawab atas kenyamanan ruang PTSP;
2. Wewenang:
a. Meminta laporan pengelolaan PTSP secara periodik maupun
insidentil kepada Petugas PTSP;
b. Memberikan teguran kepada pelaksana dan Petugas PTSP;

4.

Muhammad Salwa Sofian, S.H.

Panmud Permohonan

Petugas Pelayanan Informasi
1. Tugas dan Tanggungjawab:
a. Memberikan pelayanan secara langsung dan/atau dengan
memanfaatkan teknologi informasi;
b. Memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur baku;
c. Membuat rekapitulasi layanan yang diberikan dan
menyerahkannya kepada Pelaksana PTSP sesuai dengan
bidangnya masing-masing;
d. Dalam melaksanakan tugas, Petugas PTSP bertanggungjawab
kepada Penanggungjawab PTPS;
2. Wewenang:
Memberikan informasi dan petunjuk kepada Pengguna layanan sesuai
dengan tugas pokok dan fungsinya.

5.

Mochamad Rizky Soe’oed, S.H

Analis Perkara Peradilan

Petugas Pelayanan Pendaftaran dan Layanan Khusus Courfren

1. Menerima pendaftaran perkara gugatan yang diajukan oleh para
pihak
2. Menelaah kelayakan berkas perkara
3. Menaksir panjar biaya perkara
4. Menuangkan jumlah biaya dalam SKUM perkara
5. Mencatat/menginput identitas para pihak perkara
6. Mencatat/menginput identitas majelis hakim yang menyidangkan
perkara
7. Mencatat/menginput tanggal penetapan majelis hakim perkara
8. Mencatat/menginput tanggal penetapan hari sidang perkara
9. Mencatat/menginput tanggal sidang pertama perkara
10. Mencatat/menginput tanggal penundaan sidang perkara
11. Mencatat/menginput tanggal putusan perkara
12. Mencatat/menginput amar putusan perkara

13. Mencatat/menginput tanggal putusan berkekuatan hukum tetap pada
perkara

6.

Muhammad Arif Pahlevi, S.H

Analis Perkara Peradilan

Petugas Pelayanan E-Court
1. Memberikan informasi dan menjelaskan tata cara berperkara
secara elektronik.
2. Memberi pelayanan bagi calon pengguna lain untuk mendapat
akun e-Court.
3. Membantu calon pengguna terdaftar untuk mendapatkan akun e
Court.
4. Membantu calon pengguna lain membuatkan akun-akun personal
dalam rangka mendukung kelancaran e-Court seperti membuat
alamat e-mail dan lain-lain, termasuk pula pemulihan password
akun jika pihak lupa atau mengalami kesulitan dan atau
pembaharuan alamat domisili elektronik.
5. Memproses permohonan izin pengguna lain yang ditujukan kepada
Ketua Pengadilan untuk dapat menggunakan akun pengguna lain,
jika digunakan beracara lebih dari satu perkara dalam waktu yang
bersamaan.
6. Melakukan verifikasi persyaratan untuk pendaftaran sebagai
pengguna lain,
7. Membantu pengguna terdaftar dan pengguna lain dalam
mendaftarkan perkara secara daring melalui Aplikasi e-Court.
8. Memastikan akun pengguna terdaftar dan pengguna lain benar
benar digunakan oleh yang bersangkutan. Apabila ditemukan
pelanggaran penggunaan akun, petugas meja e-Court segera
melaporkan kepada Ketua untuk diambil tindakan.
9. Membantu proses permohonan pihak dalam hal terjadi
penggantian kuasa dan menyampaikan pergantian tersebut secara
elektronik kepada Kepaniteraan Muda Hukum, untuk perubahan
domisili elektronik pada data e-Court perkara yang bersangkutan,
dengan melampirkan dokumen berupa scan surat kuasa asli.
10. Menjelaskan kepada para pihak tentang solusi yang dapat diambil,
apabila terjadi permasalahan pada sistem e-Court.
11. Membantu membuatkan akun dan mendaftarkan permohonan
intervensi yang diajukan secara elektronik oleh pihak ketiga.
12. Membantu pengguna terdaftar dan/atau pengguna lain untuk
mendapatkan perhitungan taksiran biaya panjar (e-SKUM).
13. Membantu pengguna terdaftar dan/atau pengguna lain dalam
mengunggah (upload) dokumen gugatan/permohonan.
14. Menerima penyerahan dokumen jawaban, duplik dan kesimpulan
dari tergugat yang mengikuti persidangan secara hybrid.

7.

Novita Otaya, S.H

Panitera Muda Hukum

Petugas Pelayanan
Pembayaran

a. Pemberian Surat Kuasa  Untuk Membayar;
b. Memastikan pihak telah melakukan pembayaran biaya perkara
sesuai dengan kode virtual account dan nominal pada e-SKUM
c. Memastikan uang panjar biaya perkara telah tercatat di sistem e
Court.
d. Memastikan uang panjar biaya perkara telah masuk ke rekening
pengadilan.
e. Memproses pengembalian biaya perkara jika terjadi kekeliruan
pembayaran.
f. Memberi penjelasan dan/atau membantu pengguna terdaftar
dan/atau pengguna lain untuk melakukan pembayaran panjar biaya
perkara/ tambah panjar biaya perkara/PNBP perkara sesuai dengan
e-SKUM ke rekening pengadilan melalui saluran pembayaran
secara elektronik.
g. Membantu pengguna terdaftar dan/atau pengguna lain untuk
mendapatkan notifikasi secara elektronik/informasi atas sisa
panjar biaya perkara.
h. Berkoordinasi dengan bagian kesekretariatan untuk pengelolaan
biaya perkara yang diajukan secara prodeo atau pembebasan biaya
perkara.
i. Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
j. Menginput dan memperbarui data keuangan perkara pada SIP;
k. Pengembalian sisa panjar biaya perkara;
l. Penyerahan bukti-bukti pembayaran;
 
 8. 
Isti Kharotun, A.Md
Jurusita Pengganti
Petugas Pelayanan
Pengambilan Produk
1. Menyiapkan Produk Pengambilan yang akan diambil;
2. Menyiapkan tanda terima pengambilan beserta rincian PNBP.
3. Melakukan pemutakhiran data/update
 9.
Farhan Husain, S.H.I
Panitera
Petugas Pelayanan Pengaduan
/ Unit Pengendalian Gratifikasi
(UPG)
1. Menerima laporan penerimaan gratifikasi dari hakim dan aparatur
pengadilan, termasuk laporan penolakan gratifikasi
2. Mengelola dan mengadministrasikan semua laporan gratifikasi yang
masuk, termasuk penyaluran laporan tersebut ke unit yang lebih
tinggi di Mahkamah Agung untuk dianalisis lebih lanjut oleh KPK
3. Melakukan pendampingan kepada pelapor (aparatur pengadilan)
dalam proses pelaporan mandiri melalui aplikasi GOL KPK
4. Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan pengendalian
gratifikasi
5. Memantau dan mengevaluasi secara berkala pelaksanaan dan
efektivitas kebijakan serta prosedur pengendalian gratifikasi di
satuan kerja pengadilan
6. Menyampaikan laporan pelaksanaan pengendalian gratifikasi secara

periodik kepada pimpinan pengadilan dan kepada unit yang lebih
tinggi (seperti UPG Pengadilan Tinggi Agama)
7. Memberikan rekomendasi tindak lanjut yang diperlukan terkait
pelaksanaan pengendalian gratifikasi.
8. Bersama unit yang lebih tinggi dan KPK, menentukan status
kepemilikan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan.
 10.
Ahmad Hudzaifah Al Farouq, S.H
Operator - Penata
Layanan Operasional
Petugas Pelayanan Umum
1. Menyiapkan aktifasi layanan antrian pengunjung
2. Menyiapkan tanda terima pengambilan beserta rincian PNBP.
3. Melakukan pemutakhiran data/update
 11.
Ahmad Abdillah Pampang
Operator Layanan
Operasional
Petugas Pelayanan Keamanan
1. Menyiapkan ID Card Pengunjung
2. Mengarahkan Pengunjung untuk mengisi Buku Pengunjung
3. Mengarahkan Pengunjung untuk menuju PTSP
4. Melakukan monitoring aktifitas pengunjung selama berada di
Pengadilan Agama Tutuyan
5. Menarik kembali ID Card pengunjung setelah seluruh layanan
selesai dan keluar area pengadilan
 12.
Elki Limbanadi
Operator Layanan
Operasional
Petugas Pelayanan Keamanan

1. Menyiapkan ID Card Pengunjung
2. Mengarahkan Pengunjung untuk mengisi Buku Pengunjung
3. Mengarahkan Pengunjung untuk menuju PTSP
4. Melakukan monitoring aktifitas pengunjung selama berada di
Pengadilan Agama Tutuyan
5. Menarik kembali ID Card pengunjung setelah seluruh layanan
selesai dan keluar area pengadilan

 

 SK PETUGAS TIM PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN AGAMA TUTUYAN TAHUN 2025

  BARU                   LAMA

            

 

 

 

SOP PELAYANAN PUBLIK

No

Nama SOP

Nomor SOP

Download

1

SOP Pelayanan Informasi

SOP/AP/01

 download

2

SOP Pelayanan Pos Bantuan Hukum

SOP/AP/02

 download

3

SOP Pelayanan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan

SOP/AP/03

 download

4

SOP Mekanisme Penerimaan Perkara

SOP/AP/04

 download

5

SOP Pelayanan Pembayaran Panjar Biaya Perkara

SOP/AP/05

 download

6

SOP Penetapan Majelis Hakim

SOP/AP/06

 download

7

SOP Penunjukan Panitera Pengganti

SOP/AP/07

 download

8

SOP Penunjukan Jurusita/Jurusita Pengganti

SOP/AP/08

 download

9

SOP Penetapan Hari Sidang

SOP/AP/09

 download

10

SOP Pemanggilan Para Pihak

SOP/AP/10

 download

11

SOP Permohonan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan ke Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/11

 download

12

SOP Permohonan Bantuan Panggilan/Pemberitahuan dari Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/12

 download

13

SOP Kegiatan Persiapan Persidangan

SOP/AP/13

download

14

SOP Pelayanan Mediasi

SOP/AP/14

 download

15

SOP Pemanggilan Mediasi

SOP/AP/15

 download

16

SOP Pelayanan Penundaan Sidang

SOP/AP/16

 download

17

SOP Pelayanan Pemanggilan Saksi

SOP/AP/17

 download

18

SOP Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Saksi ke Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/18

download

19

SOP Permohonan Bantuan Pemeriksaan Saksi dari Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/19

 download

20

SOP Pemeriksaan Setempat

SOP/AP/20

 download

21

SOP Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Setempat dari Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/21

 download

22

SOP Pelayanan Mohon Bantuan Pemeriksaan Setempat ke Pengadilan Agama Lain

SOP/AP/22

 download

23

SOP Teguran kepada Pihak untuk Menambah Panjar Biaya Perkara yang Habis

SOP/AP/23

 download

24

SOP Prosedur Teguran Tambah Panjar Biaya Perkara dan Pihak Tidak Menambah Panjar

SOP/AP/24

 download

25

SOP Pelayanan Sita Jaminan

SOP/AP/25

 download

26

SOP Pelayanan Sita Buntut

SOP/AP/26

 download

27

SOP Pelayanan Sita Harta Bersama Tanpa Perkara

SOP/AP/27

 download

28

SOP Pelayanan Pemberitahuan Isi Putusan

SOP/AP/28

 download

29

SOP Pelayanan Pengembalian Sisa Panjar

SOP/AP/29

 download

30

SOP Pelayanan Pengembalian Kutipan Akta Nikah

SOP/AP/31

 download

31

SOP Pelayanan Perkara Yang Berkekuatan Hukum Tetap

SOP/AP/32

 download

32

SOP Pelayanan Ikrar Talak

SOP/AP/33

 download

33

SOP Pelayanan Pengiriman Salinan Putusan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap ke KUA

SOP/AP/37

 download

34

SOP Pelayanan Permintaan Salinan Putusan/Penetapan

SOP/AP/38

 download

35

SOP Pelayanan Akta Cerai pada Cerai Talak

SOP/AP/40

 download

36

SOP Pelayanan Perkara Ekonomi Syariah Memenuhi Syarat dengan Pemeriksaan Sederhana

SOP/AP/41

 download

37

SOP Pelayanan Penerimaan Perkara dalam Ekonomi Syariah dengan Acara Sederhana Tidak Memnuhi Syarat

SOP/AP/42

 download

38

SOP Pelayanan Banding

SOP/AP/45

 download

39

SOP Pelayanan Kasasi

SOP/AP/46

 download

  40

SOP PELAYANAN TAMU 

        SOP/AS/21

           download

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);