HAK PEMOHON INFORMASI
Hak Pemohon informasi
Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
1. |
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. |
|
2. |
Setiap Orang berhak: |
|
|
- |
Melihat dan mengetahui Informasi Publik; |
|
- |
Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik; |
|
- |
Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau |
|
- |
Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan. |
3. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. |
|
4. |
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini. |
Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :
1. |
Hak untuk memperoleh pelayanan informasi |
2. |
Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan |
3. |
Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan |
4. |
Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi |
Hak Memperoleh Pelayanan Informasi
Berdasarkan SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :
1. |
Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi: |
|
|
1. |
Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim; |
|
2. |
Gambaran umum proses beracara di Pengadilan; |
|
3. |
Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan; |
|
4. |
Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan; |
|
5. |
Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; |
|
6. |
Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu. |
|
7. |
Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama; |
|
8. |
Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi; |
|
9. |
Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai; |
|
10. |
Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan. |
2. |
Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah: |
|
|
a. |
korupsi; |
|
b. |
terorisme; |
|
c. |
narkotika psikotropika; |
|
d. |
pencucian uang; atau |
|
e. |
perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan. |
3. |
Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah: |
|
|
a. |
Peraturan Mahkamah Agung; |
|
b. |
Surat Edaran Mahkamah Agung; |
|
c. |
Yurisprudensi Mahkamah Agung; |
|
d. |
laporan tahunan Mahkamah Agung; |
|
e |
rencana strategis Mahkamah Agung; |
|
f. |
pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai. |
Hak Mengetahui Standart dan Maklumat Pelayanan
Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :
1. |
Dasar Hukum |
2. |
Sistem Mekanisme dan Prosedur |
3. |
Jangka Waktu |
4. |
Biaya/ Tarif |
5. |
Produk Pelayanan |
6. |
Sarana dan Prasarana |
7. |
Kompetensi Pelaksana |
dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut : |
|
1. |
Pelayanan adminidtrasi persidangan |
2. |
Pelayanan bantuan hukum |
3. |
Pelayanan pengaduan |
4. |
Pelayanan permohonan informasi |
Hak Mengajukan Keberatan
Berdasarkan BAB IX SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :
1. |
Adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik; |
2. |
Tidak tersediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala; |
3. |
Tidak ditanggapinya permintaan Informasi; |
4. |
Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana mestinya; |
5. |
Tidak dipenuhinya permintaan Informasi; |
6 | Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau |
7 | Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini |
Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi
Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :
Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi |
||
Pasal 37 |
||
|
1. |
Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik. |
|
2. |
Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2). |
Pasal 38 |
||
|
1. |
Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik. |
|
2. |
Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. |
Pasal 39 |
||
Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat. |