header pengadilan agama tutuyan

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

HAK PEMOHON INFORMASI

 

Hak Pemohon informasi

Hak Pemohon informasi Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

1.

Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

2.

Setiap Orang berhak:

-

Melihat dan mengetahui Informasi Publik;

-

Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;

-

Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau

-

Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.

3.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.

4.

Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan UndangUndang ini.

Selain hak-hak diatas, pemohon informasi juga berhak atas :

1.

Hak untuk memperoleh pelayanan informasi

2.

Hak untuk mengetahui standar dan maklumat pelayanan

3.

Hak untuk mengajukan keberatan dan pengaduan atas pelayanan informasi yang yang diberikan

4.

Hak untuk mengetahui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi

 

Hak Memperoleh Pelayanan Informasi

Berdasarkan SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik berhak memperoleh pelayanan informasi berupa :

1.

Informasi yang harus diumumkan oleh setiap Pengadilan setidaknya meliputi informasi:

1.

Gambaran umum Pengadilan yang, antara lain, meliputi: fungsi, tugas, yurisdiksi dan struktur organisasi Pengadilan tersebut serta telepon, faksimili, nama dan jabatan pejabat Pengadilan non Hakim;

2.

Gambaran umum proses beracara di Pengadilan;

3.

Hak-hak pencari keadilan dalam proses peradilan;

4.

Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta biaya hak-hak kepaniteraan sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan;

5.

Putusan dan penetapan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;

6.

Putusan dan penetapan Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding yang belum berkekuatan hukum tetap dalam perkara-perkara tertentu.

7.

Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama;

8.

Agenda sidang pembacaan putusan, bagi Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Kasasi;

9.

Mekanisme pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;

10.

Hak masyarakat dan tata cara untuk memperoleh informasi di Pengadilan.

2.

Perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf f adalah:

a.

korupsi;

b.

terorisme;

c.

narkotika psikotropika;

d.

pencucian uang; atau

e.

perkara lain yang menarik perhatian publik atas perintah Ketua Pengadilan.

3.

Inforrnasi yang hams diumumkan oleh Mahkamah Agung selain dari yang disebutkan dalam ayat (1) adalah:

a.

Peraturan Mahkamah Agung;

b.

Surat Edaran Mahkamah Agung;

c.

Yurisprudensi Mahkamah Agung;

d.

laporan tahunan Mahkamah Agung;

e

rencana strategis Mahkamah Agung;

f.

pembukaan pendaftaran untuk pengisian posisi Hakim atau Pegawai.

 

Hak Mengetahui Standart dan Maklumat Pelayanan

Pemohon berhak mengetahui Standar Pelayanan Pengadilan yang telah disusun oleh Pengadilan, dimana berdasarkan SK KMA RI Nomor 026/KMA/SK/II/2012 Tentang Standar Pelayanan di Pengadilan, Standar Pelayanan yang tersusun memuat :

1.

Dasar Hukum

2.

Sistem Mekanisme dan Prosedur

3.

Jangka Waktu

4.

Biaya/ Tarif

5.

Produk Pelayanan

6.

Sarana dan Prasarana

7.

Kompetensi Pelaksana

dan juga secara umum Pengadilan mnyediakan pelyanan sebagai berikut :

1.

Pelayanan adminidtrasi persidangan

2.

Pelayanan bantuan hukum

3.

Pelayanan pengaduan

4.

Pelayanan permohonan informasi

 

Hak Mengajukan Keberatan

Berdasarkan BAB IX SK KMA RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik, setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal :

1.

Adanya penolakan atas permintaan Informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;

2.

Tidak tersediakannya Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;

3.

Tidak ditanggapinya permintaan Informasi;

4.

Permintaan Informasi ditanggapi tidak sebagaimana mestinya;

5.

Tidak dipenuhinya permintaan Informasi;

6 Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
7 Penyampaian Informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini

 

Hak Mengetahui Mekanisme Penyelesaian Pengaduan Keberatan Informasi

Setiap Pemohon Informasi berhak mengetaui mekanisme penyelesaian pengaduan dan keberatan terkait dengan pelayanan informasi. Berdasarkan pasal 37, 38, dan 39 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang prosesnya sebagai berikut :

Penyelesaian Sengketa Melalui Komisi Informasi

Pasal 37

1.

Upaya penyelesaian sengketa informasi publik diajukan oleh komisi informasi pusat dan/atau Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya apabila tanggapan atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam proses keberatan tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.

2.

Upaya penyelesaian Sengketa Informasi Publik diajukan dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat sebagaimanadimaksud dalam Pasal 36 ayat (2).

Pasal 38

1.

Komisi Informasi Pusat dan Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota harus mulai mengupayakan penyelesaian Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan/atau Ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

2.

Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.

Pasal 39

Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);