Wujudkan Boltim Layak Anak, PA Tutuyan Sampaikan SE Badilag Tentang Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan & Anak Pasca Perceraian

PA-TUTUYAN.GO.ID - Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Hizbuddin Maddatuang, S.H, M.H. mengikuti Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat BPK Setda Kabupaten Boltim. Pembahasan menyangkut Peraturan Presiden No 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten / Kota Layak anak, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak hingga tingginya angka pernikahan dini di Kabupaten Boltim.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Bupati Boltim, Oskar Manopo. Dalam rapat tersebut Ketua PA Tutuyan menyampaikan beberapa poin terkait pernikahan dini dan hak perempuan dan anak pasca perceraian.
“Pernikahan dini tentunya ini berkaitan dengan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama. Persentase perkara dispensasi Tahun 2021 memang turun sekitar 7 % dari Tahun 2020, namun kondisi tersebut masih menghawatirkan,” kata Ketua pada rapat yang digelar Selasa (14/12/2021)
Jelasnya, jumlah presentase perkara dispensasi dari seluruh perkara di Pengadilan Agama pada Tahun 2020 mencapai 23% dan Tahun 2021 mencapai 16%. Namun, Dispensasi kawin menjadi Perkara Perkawinan Bidang Non Perceraian urutan pertama di Pengadilan Agama Tutuyan.
Selain itu, kebanyakan penyebab perkara dispensasi adalah kondisi mendesak, yaitu hamil diluar nikah atau biasa dikenal Married by Accident (MBA).
“Pengadilan Agama merupakan jalan terakhir dalam upaya pencegahan pernikahan dini, karena kondisinya mendesak, dapat berpotensi memunculkan stigma negatif kepada anak ketika lahir. Upaya pencegahan bersama mulai dari keluarga, masyarakat, tokoh masyarakat dan agama, pemerintah dan dinas terkait sangat diperlukan,” kata ketua.
Berkaitan dengan perlindungan anak dan perempuan. Ketua Hizbuddin menyampaikan arahan dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Makamah Agung Republik Indoensia tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan anak pasca perceraian sesuai Surat Edaran No. 1669/DJA/HK.00/5/2021 . “Adannya jaminan tersebut dapat memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak, khususnya hak istri dan anak jika terjadi perceraian.
Adapun yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Badilag Nomor1669/DJA/HK.00/5/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan anak Pasca perceraian yaitu menyangkut Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah, Nafkah Madhiyah (Nafkah Lampau) dan Nafkah Hadhanah atau Pemeliharaan dan Nafkah Anak. (alfi)





