POSBAKUM ONLINE
Pengadilan Agama Tutuyan
Tentang
Bantuan Hukum adalah layanan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum. Pos bantuan hukum di Pengadilan berfungsi untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku;
Perkembangan teknologi informasi telah mengubah gaya hidup dan pola pikir manusia yang menyebabkan banyak aktivitas beralih secara online atau melalui internet. Hal ini juga memberikan kemudahan bagi sebagian orang untuk beraktivitas dengan hanya sekali klik, seperti halnya layanan posbakum online PA Tutuyan maka sekali klik masyarakat bisa mendapatkan pelayanan posbakum tanpa perlu datang ke Pengadilan Agama Tutuyan. Inovasi ini diwujudkan dikarenakan adanya wilayah yuridiksi PA Tutuyan yang letaknya jauh dari gedung pengadilan dan akses transportasi umum yang belum memadai, maka dengan memanfaatkan layanan internet dan kecanggihan teknologi ini, Pengadilan Agama Tutuyan berinovasi dalam memberikan layanan bantuan hukum secara online sehingga memudahkan masyarakat untuk berkonsultasi permasalahan hukum yang sedang mereka alami. Masyarakat dapat mengakses POSBAKUM ONLINE Pengadilan Agama Tutuyan dengan klik ke website pa-tutuyan.go.id atau dapat mengakses melalui APLIKASI ZOOM dengan ID 88620569557. POSBAKUM ONLINE merupakan diinisiasi oleh Agen Perubahan Pengadilan Agama Tutuyan, Fitroh Nur’aini Layly, S.H.I., M.H (Hakim) . Layanan ini juga terintegrasi dengan PTSP ONLINE Pengadilan Agama Tutuyan.
Berikut Infografis terkait Posbakum Online Pengadilan Agama Tutuyan