KPTA Sulawesi Utara Resmikan Mediasi dan Posbakum Online Pengadilan Agama Tutuyan
pa-tutuyan.go.id - Dalam rangka menghadirkan layanan yang memudahkan masyarakat dan pihak pencari keadilan, Pengadilan Agama Tutuyan meresmikan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Mediasi Online. Layanan tersebut diresmikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara, YM Drs. H. Iskandar Paputungan, MH. saat Pembinaan dan Pembukaan Pengawasan Hatiwasda Sulawesi Utara, Senin (03/10/2022). Pada acara tersebut, beliau mengapresiasi inovasi yang dihadirkan Pengadilan Agama Tutuyan.
"Walaupun Pengadilan Agama Tutuyan termasuk satuan kerja yang baru, namun terus berinovasi untuk mengembangkan layanan yang memudahkan masyarakat. Selamat dan sukses untuk Pengadilan Agama Tutuyan," kata Ketua PTA Sulawesi Utara.
Beliau berpesan agar terus menyosialisasikan dan melakukan monitoring layanan inovasi yang telah ada.
"Inovasi seperti ini memudahkan masyarakat dan pihak memperoleh layanan. Adapun pada Tingkat Banding ada layanan SI PEKA, yang membantu masyarakat pencari keadilan untuk mendapat informasi perkara tingkat Banding dan Pertama di Wilayah Sulawesi Utara. Kedepan layanan ini harus terus berjalan dan berkembang dan untuk itu perlunya sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi inovasi yang telah ada," pesannya.
Mediasi Online merupakan layanan prosedur penyelesaian perkara yang digelar secara virtual yang pelaksanaannya didasari Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik.
Sedangkan, Posbakum Online merupakan layanan inovasi bantuan hukum yang digelar secara daring. Layanan tersebut inisiasi dari agen perubahan Pengadilan Agama Tutuyan, Fitroh Nur'aini Layli, S.H.I MH. Kedua layanan tersebut terintegrasi dengan layanan PTSP Online Pengadilan Agama Tutuyan.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Hizbuddin Maddatuang, M.H. berharap adanya layanan inovasi ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat pencari keadilan.
"Layanan ini membantu masyarakat, baik dari segi jarak maupun biaya karena akses dan medan yang lumayan sulit. Terutama dengan kondisi akses Wilayah Bolaang Mongondow Timur yang cukup jauh dan medannya yang lumayan sulit, contohnya dari Kecamatan Modayag ke Tutuyan. Selain itu, belum adanya transportasi umum mamadai untuk akses ke Pengadilan Agama Tutuyan. Semoga dengan adanya mediasi dan layanan online dapat memenuhi hak pencari keadilan dengan berpegang pada asas sederhana, cepat biaya ringan, " pungkas Ketua.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris PT Sulawesi Utara Harsono Hamsah, S. Ag, M.H. dan Tim Pengawasan Hatiwasda PTA Sulawesi Utara yang dipimpin oleh YM, Ds. H. Salwi,SH serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Tutuyan. (dka)
BERIKUT LINK : DOWNLOAD PETUNJUK PENGGUNAAN MEDIASI DAN POSBAKUM ONLINE