Perlunya Upaya Preventif Pernikahan Dini dalam Penanggulangan Stunting
pa-tutuyan.go.id - Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Hizbuddin Maddatuang, S.H., M.H. menghadiri acara Diseminasi Kajian Audit Kasus Stunting Tingkat Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun 2023 yang digelar Pemerintah Daerah Boltim, Kamis (09/10/2023), di Aula Lokawisata Goba Molunow, Kecamatan Modayag, Boltim. Dalam sesi gelar pendapat, Ketua Pengadilan Agama Tutuyan menyampaikan perlunya upaya preventif mencegah perkawinan usia dini dari kasus pergaulan bebas yang berdampak pada permasalahan kesehatan pada bayi.
“Adapun Pengadilan Agama merupakan gerbang terakhir mencegah permasalahan tersebut, adanya kasus hamil diluar nikah dalam posisi belum termasuk usia nikah dapat berdampak pada kesehatan anak yang berkaitan dengan kasus stunting,” katanya.
Beliau menambahkan anak yang lahir tanpa pernikahan yang sah dikarenakan pergaulan bebas dapat menyebabkan anak tersebut tidak punya status yang jelas. Selain itu, adanya dispensasi nikah di Pengadilan Agama merupakan upaya terakhir dalam mencegah kasus hamil diluar nikah. Selain itu, terkait data kependudukan untuk diperhatikan kembali oleh instansi terkait. Hal tersebut didasari adanya beberapa data yang mungkin belum tercatat dan ditemukan permasalahan data identitas saat ada masyarakat yang mengurus perkara di Pengadilan Agama Tutuyan.
“Misalnya saat perkara permohonan asal usul anak misalnya, ada beberapa nomor induk kependudukan yang tidak ditemukan. Selain itu terkait adanya permasalahan pengesahan perkawinan yang belum tercatat, masyarakat dapat mengurusnya di Pengadilan Agama Tutuyan,” jelasnya.
Sementara itu, Sonny Warokka, S. Sos. M.Si, Sekertaris Daerah Kabupaten Boltim dalam sambutannya mengatakan kajian audit stunting bertujuan menyampaikan hasil kajian kasus stunting yang telah dilakukan, serta memberikan rekomendasi untuk intervensi yang lebih spesifik dan sensitif dalam menangani stunting.
"Adanya perbedaan data angka Stunting di Bolaang Mongondow Timur perlu diperhatikan karena dari tahun 2021 sampai Agustus 2023 ditemukan perbedaan antara hitungan skala Nasional dan skala Boltim berbeda,” jelas Sonny
Ia menambahkan perbedaan data tersebut dapat disebabkan oleh metode pengukurannya berbeda. “Data skala lokal Boltim, untuk tahun 2023 angkanya berada pada 16% sedangkan untuk angka Nasional, data presentase Kabupaten Boltim berada pada angka 30% dan menjadi angka tertinggi di Provinsi Sulawesi Utara," tambahnya.
Kehadiran Pengadilan Agama Tutuyan dalam acara tersebut menunjukkan komitmen instansi peradilan sebagai lembaga yudikatif di bawah Mahkamah Agung dalam mendukung upaya penanggulangan stunting dan perlindungan hak-hak anak, serta menekan angka pernikahan di usia dini.
Dokumentasi:

(patutuyan/dka)





