MEDIASI BERHASIL, PERKARA CERAI GUGAT BERAKHIR DAMAI

Tutuyan, 19 Maret 2024 - Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Tutuyan, pagi ini telah dilakukan mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 21/Pdt.G/2024/PA.Tty. Proses mediasi dipandu oleh Hakim Mediator Jasni Manoso, S.H.I.
Dalam pertemuan mediasi ini kedua pihak mengemukakan argumentasi masing-masing dalam perjalanan dan permasalahan rumah tangga yang mereka alami, Penggugat dan Tergugat saling merasa benar dan tidak mau mengalah. Setelah mendengarkan arahan dan pandangan-pandangan dari Hakim Mediator, Penggugat dan Tergugat menyadari serta menyesali akan memperbaiki sikap dan perilaku masing-masing dan kedepan berusaha lebih baik lagi.
Alhamdulillah, mediasi perkara Cerai Gugat Nomor 21/Pdt.G/2024/PA.Tty berhasil mencapai kesepakatan. Pihak suami isteri yang berperkara berhasil menyelesaikan masalahnya secara damai. Penggugat akan mencabut gugatan cerai yang telah diajukan dan Tergugat menyetujui hal tersebut. Kedua pihak sepakat untuk tetap mempertahankan rumah tangganya.
Semoga untuk kedepannya akan lebih banyak lagi perkara-perkara yang berhasil didamaikan melalui proses Mediasi Pengadilan Agama Tutuyan.





