PA Tutuyan Menggelar Sidang Keliling untuk Mempermudah Akses Hukum Bagi Masyarakat

Boltim - Pengadilan Agama Tutuyan menggelar Sidang di Luar Gedung atau biasa disebut Sidang Keliling (Sidkel) di Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, Senin (24/06/2024).
Didasari oleh surat perintah tugas Nomor: 207/KPA.W18-A10/ST.KP7.1/VI/2024, PA Tutuyan melaksanakan Sidang di Luar Gedung yang bertempat di Kantor Kecamatan Modayag.
Sidang Keliling (Sidkel) ini berjalan lancar dengan menggelar sidang sebanyak 14 kali yang terdiri dari 13 perkara contentiosa (gugatan), dan 1 perkara voluntair (permohonan), dimana 3 perkara contentiosa (gugatan) berhasil diputus.
Sidang Keliling (Sidkel) ini juga dalam rangka mempermudah akses hukum bagi masyarakat untuk mencari keadilan terutama bagi mereka yang terhalang medan dan jarak yang jauh. Tim Pelaksana Sidkel Pengadilan Agama Tutuyan menempuh jarak sejauh 45 km atau sekitar 1 jam 15 menit ke Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur untuk melaksanakan sidang keliling. Selain memberikan kemudahan jarak, Pengadilan Agama Tutuyan juga memberikan layanan prodeo bagi masyarakat yang memiliki kondisi ekonomi kurang mampu.
Salah satu pihak yang berperkara dalam sidang keliling ini, memberikan keterangan bahwa sidang keliling ini memang memberikan kemudahan bagi masyarakat, ditambah Pengadilan Agama Tutuyan memberikan pelayanan yang baik dari awal hingga akhir. Dirinya sangat berterima kasih dengan adanya sidang keliling ini. “Pelayanan dari awal hingga akhir baik, tidak ada yang meminta uang, semua dilayani secara gratis hingga selesai,” jelasnya
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tutuyan,Husnul Ma'arif, S.H.I., menyampaikan bahwa dengan diadakannya sidang keliling ini diharapkan masyarakat lebih mudah dalam mendapatkan akses hukum bagi mereka. Pengadilan Agama Tutuyan dalam hal ini menunjukan komitmen yang serius dalam pelayanan masyarakat para pencari keadilan.







