Gelar Sidang Terpadu, Bentuk Komitmen Pengadilan Agama Tutuyan Penuhi Kebutuhan Hukum Masyarakat

Boltim - Pengadilan Agama (PA) Tutuyan menggelar kegiatan Sidang Terpadu Tahun Anggaran 2024, yang dilaksanakan pada hari Rabu, 24 Juli 2024 bertempat di Kantor Kecamatan Motongkad,Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Didasari oleh Surat Tugas Nomor: 249/KPA.W18-A10/ST.KP7.1/VII/2024, Pengadilan Agama Tutuyan menggelar sidang terpadu yang melibatkan lintas sektor dengan berbagai stakeholder terkait. Dalam menggelar sidang terpadu PA Tutuyan bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang diwakili oleh Camat Motongkad dan Kemenag Bolaang Mongondow Timur yang diwakili oleh KUA Nuangan-Motongkad.
Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Hymne Mahkamah Agung, kemudian sambutan oleh Camat Motongkad, Kepala KUA Nuangan-Motongkad, dan Ketua Pengadilan Agama Tutuyan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan proses sidang isbat terpadu, dan ditutup dengan penyerahan salinan putusan secara simbolis. Sidang Terpadu ini berjalan lancar dengan menggelar sidang isbat nikah terpadu sebanyak 16 perkara, dengan rincian dikabulkan 11, Gugur 4, dan 1 masih dalam proses.
Sidang Terpadu ini didasari adanya kebutuhan masyarakat di wilayah Hukum Pengadilan Agama Tutuyan sehingga perlu adanya pemberian identitas hukum melalui pelayanan Sidang Terpadu. Terlebih seperti yang diamanatkan dalam Pasal 28 D UUD 1945 bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, salah satunya melalui pemberian identitas hukum melalui sidang terpadu ini.
Ketua Pengadilan Agama Tutuyan menyampaikan bahwa sidang terpadu ini sebagai bentuk komitmen PA Tutuyan hadir ditengah-tengah masyarakat memberikan pelayanan hukum.
PA Tutuyan turut serta menjalin kerjasama dan sinergi dengan pihak pemerintah setempat baik pihak Pemda Kabupaten Boltim maupun Kemenag Kabupaten Boltim untuk membantu memenuhi kebutuhan hukum masyarakat yakni bagi mereka yang pernikahannya telah dilaksanakan dan memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama namun tidak tercatat. (frca)







