Pengadilan Agama Tutuyan Melakukan Pemeriksaan Setempat

PA-TUTUYAN.GO.ID – Pengadilan Agama Tutuyan melaksanakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap objek sengketa berupa sebidang tanah pekarangan dan bangunan rumah warisan dalam perkara Nomor 138/Pdt.G/2024/PA.Tty. Pemeriksaan Setempat ini dilakukan pada Kamis, 12 Desember 2024 di wilayah hukum Pengadilan Agama Tutuyan dan berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg.
Objek sengketa yang diperiksa berupa sebanyak tanah pekarangan yang terletak di Desa Kotabunan Barat, Dusun 1, RT. 1, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dengan ukuran sekitar ± 11 meter dan panjang 33,5 meter. Di atas tanah tersebut berdiri sebuah rumah permanen yang berisi perabotan rumah tangga. Lokasi ini menjadi titik utama Pemeriksaan Setempat untuk memberikan gambaran yang jelas terkait kondisi objek sengketa.
Sidang dipimpin oleh Hakim sekaligus Wakil Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, didampingi oleh Panitera Muda Gugatan serta Jurusita sebagai bagian dari tim pemeriksa. Pemeriksaan ini dihadiri oleh pihak Penggugat dan Tergugat, serta disaksikan oleh Kepala Desa dan staf Desa Kotabunan Barat, yang turut mendukung kelancaran proses pemeriksaan.







