PA Tutuyan Kembali Selenggarakan Sidang Keliling untuk Mempermudah Akses Keadilan
Boltim – Pengadilan Agama (PA) Tutuyan kembali menggelar Sidang di Luar Gedung atau Sidang Keliling (Sidkel) di Kantor Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, pada Kamis (26/02/2025).
Pelaksanaan sidang ini mengacu pada Surat Perintah Tugas Nomor: 43/KPA.W18-A10/ST.KP7.1/II/2025 sebagai bagian dari upaya meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat. Sidkel kali ini berlangsung dengan lancar, dengan total 15 persidangan yang meliputi 13 perkara contentiosa (gugatan) dan 2 perkara voluntair (permohonan). Dari jumlah tersebut, 5 perkara contentiosa dan 1 perkara voluntair berhasil diputus.
Kegiatan Sidang Keliling bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan hukum, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan dalam menjangkau Kantor PA Tutuyan. Selain itu, sebagian perkara yang disidangkan merupakan perkara prodeo, yang memungkinkan masyarakat kurang mampu untuk berperkara tanpa dikenakan biaya.
Ketua PA Tutuyan, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., menegaskan bahwa Sidang Keliling merupakan bagian dari komitmen Pengadilan Agama Tutuyan dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh masyarakat, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses keadilan. Sidang Keliling ini adalah salah satu upaya kami dalam mendekatkan layanan peradilan kepada mereka yang membutuhkan, khususnya di wilayah yang jauh dari kantor pengadilan,” ujarnya.
Salah satu pihak yang berperkara menyampaikan apresiasinya terhadap program ini. Ia mengungkapkan bahwa proses sidang berjalan cepat, dengan pelayanan yang baik serta fasilitas yang memadai. “Alhamdulilah untuk biaya gratis, saya ucapkan banyak terima kasih kepada PA Tutuyan, karena mempermudah kami, pelaksanaan gratis tidak memungut biaya sedikitpun, saya sarankan program ini dapat terus dilanjutkan karena sudah membantu masyarakat yang kurang mampu” jelasnya.