Dekatkan Layanan Hukum, PA Tutuyan Gelar Sidang Di Luar Gedung di Kecamatan Modayag

pa-tutuyan.go.id - Pengadilan Agama Tutuyan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan menggelar sidang di luar gedung pada Selasa (10/6), bertempat di Kecamatan Modayag. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 48/WKPA.W18-A10/ST.KP7.1/VI/2025 dan berlangsung dengan lancar.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Husnul Ma’arif, S.H.I., menyampaikan bahwa pelaksanaan sidang di luar gedung merupakan bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, khususnya mereka yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan. “Kegiatan ini bertujuan mendekatkan pelayanan hukum agar lebih mudah diakses masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa kendala jarak tidak menghambat hak masyarakat untuk memperoleh keadilan,” ungkapnya.
Pelaksanaan sidang mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga Kecamatan Modayag mengaku sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini, mengingat jarak menuju gedung Pengadilan Agama Tutuyan cukup jauh dan memerlukan biaya serta waktu yang tidak sedikit.
Tak hanya merasa terbantu, warga juga memberikan testimoni positif terkait pelayanan yang diberikan oleh aparatur Pengadilan Agama Tutuyan. Mereka mengapresiasi proses persidangan yang tertib, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Tutuyan menyidangkan total 10 perkara, dengan rincian 2 perkara gugatan dan 1 perkara permohonan yang berhasil diputus pada hari yang sama.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Tutuyan untuk memberikan akses keadilan secara merata, efisien, dan humanis kepada seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukumnya.
#PATutuyan #mahkamahagung #zonaintegritas #SidangKeliling #antigratifikasi #nokurupsi #nopungli





