PA TUTUYAN, 14 Juli 2025 – Pengadilan Agama Tutuyan melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai bagian dari komitmen dalam memastikan kualitas layanan hukum yang prima bagi masyarakat pencari keadilan. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Tutuyan, Bapak Abdul Munir Makka, S.H.I., didampingi oleh Panitera Muda Gugatan, Bapak Farhan Husain, S.H.I.
Monitoring ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan Posbakum berjalan sesuai dengan ketentuan, standar layanan, dan prinsip-prinsip akses keadilan bagi masyarakat. Seluruh aspek pelayanan diperiksa secara menyeluruh, mulai dari ketepatan prosedur, kelengkapan administrasi, kualitas konsultasi hukum, hingga kepatuhan terhadap pedoman teknis pelayanan bantuan hukum di lingkungan peradilan agama.
Dalam arahannya, Panitera menyampaikan bahwa transparansi, akuntabilitas, dan pendekatan yang humanis harus senantiasa menjadi dasar dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat. Posbakum sebagai ujung tombak pelayanan hukum gratis di pengadilan, diharapkan dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam membantu masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi untuk memperoleh hak-haknya di hadapan hukum.
Pengawasan dan evaluasi seperti ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam menjaga integritas lembaga peradilan serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan hukum yang disediakan oleh Pengadilan Agama Tutuyan.
Pengadilan Agama Tutuyan akan terus mendorong peningkatan kualitas layanan Posbakum agar semakin responsif, profesional, dan ramah terhadap kebutuhan masyarakat, sejalan dengan semangat Reformasi Birokrasi dan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).





