Kotabunan,23 Juli 2025- Pengadilan Agama Tutuyan melaksanakan kegiatan konstatering (pencocokan objek eksekusi) yang dipimpin oleh Panitera PA Tutuyan, Bapak Farhan Husain, S.H.I. bersama Jurusita serta staff Pengadilan Agama Tutuyan atas perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2025/PA.Tty
jo
138/Pdt.G/2024/PA.Tty. Objek konstatering berupa sebidang tanah pekarangan dengan luas ±360 m2 yang berdiri bangunan di atasnya dengan luas ± 98 m2 terletak di Dusun I, RT.1, Desa Kotabunan Barat, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara.
Untuk memastikan keabsahan pelaksanaan, Jurusita Pengadilan Agama Tutuyan didampingi oleh dua orang saksi yakni Sangadi Kotabunan Barat, Ibu Anasstasia Potabuga dan Kasie Pemerintahan Desa Kotabunan Barat, Bapak Salwin Wangko. Kehadiran saksi merupakan bagian dari prosedur formal guna memastikan bahwa proses konstatering dilakukan sesuai ketentuan hukum acara perdata. Pencocokan objek dilakukan langsung di lokasi untuk mencocokkan identitas dan ukuran bidang tanah yang menjadi objek eksekusi.
Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam proses pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dan turut melibatkan aparat desa, pihak terkait, serta petugas keamanan demi kelancaran dan ketertiban proses eksekusi.





