Tutuyan, 1 September 2025 – Pengadilan Agama (PA) Tutuyan menggelar acara Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di ruang sidang utama PA Tutuyan pada Senin (1/9). Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan, pejabat struktural, pegawai, serta tamu undangan.
Acara pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua PA Tutuyan, Ahmad Edi Purwanto, S.H.I., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, dan dedikasi tinggi bagi setiap aparatur peradilan. Menurutnya, keberadaan PPPK di lingkungan Pengadilan Agama Tutuyan merupakan wujud nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di bidang peradilan agama.
Sebanyak lima PPPK resmi dilantik pada kesempatan tersebut:
1. Ahmad Hudzaifah Al Farouq, S.H.
2. Trisa Amelia Paputungan, S.Pd.
3. Ahmad Abdillah Pampang
4. Randi Simbala
5. Elki Limbanadi
Dalam amanatnya, Ketua PA Tutuyan mengingatkan agar para pegawai yang baru dilantik senantiasa menjaga nama baik institusi, mematuhi peraturan perundang-undangan, dan berpegang teguh pada nilai-nilai ASN BerAKHLAK. “Kami berharap para PPPK ini dapat menjadi teladan, berkontribusi positif, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, cepat, dan transparan,” ujar beliau.
Rangkaian acara pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan pengangkatan PPPK, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji jabatan yang dipandu oleh Ketua PA Tutuyan, dan penandatanganan berita acara. Usai pelantikan, seluruh pegawai dan undangan memberikan ucapan selamat kepada pegawai yang baru dilantik.
Pelantikan ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kinerja, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, dan memperluas kualitas pelayanan di lingkungan Pengadilan Agama Tutuyan. Dengan bergabungnya lima PPPK baru, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan semakin meningkat baik dari segi kecepatan, ketepatan, maupun kualitasnya.
Acara ditutup dengan doa bersama dan sesi foto sebagai dokumentasi resmi. Momentum ini juga menjadi pengingat bahwa setiap aparatur peradilan memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan.





