*Tutuyan, 17 September 2025*
bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tutuyan telah dilaksanakan Rapat Pola Mutasi Internal. Dalam Rapat Pola Mutasi Internal kali dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tutuyan Kelas II Bapak. Ahmad Edi Purwanto, S.H.I. dengan didampingi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tutuyan Kelas II Bapak. Husnul Ma'Arif, S.H.I. dan diikuti oleh Panitera, Sekretaris dan Kasubbag pada Pengadilan Agama Tutuyan Kelas II.
Rapat tersebut pada intinya membahas mengenai pelaksananaan pola mutasi internal dalam rangka pelaksanaan reformasi Birokrasi di bidang pengelolaan pegawai negeri sipil. Mutasi internal tersebut menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia berupa pembenahan sistem pembinaan pegawai di Lingkungan Pengadilan Agama Tutuyan khususnya dalam perpindahan jabatan karier yang lebih mengutamakan organisasi.
Pada dasarnya tujuan dari Mutasi Internal tersebut adalah:
1. Untuk mengisi kekosongan pada jabatan tertentu atau meningkatkan kemampuan pegawai dalam menguasai pekerjaan pada bagian tertentu di Pengadilan Agama Tutuyan;
2. Penyegaran dan menambah wawasan bagi pegawai yang bersangkutan agar proses pelaksanaan tugas pokok dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan kepada masyarakat dapat berjalan dengan optimal.





