Tutuyan, 26 September 2025 – Pengadilan Agama Tutuyan melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai fisik sebagai langkah nyata dalam mendukung program transformasi digital layanan peradilan. Kegiatan ini digelar di halaman kantor Pengadilan Agama Tutuyan dan disaksikan langsung oleh pimpinan, aparatur, serta perwakilan lembaga terkait. Pemusnahan dilakukan melalui proses pembakaran yang menandai berakhirnya era penggunaan akta cerai fisik, sekaligus mempertegas komitmen PA Tutuyan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang modern, transparan, dan efisien.
Langkah pemusnahan blanko akta cerai fisik ini selaras dengan kebijakan Mahkamah Agung untuk mendorong digitalisasi dokumen dan layanan pengadilan. Dengan sistem digital, masyarakat kini dapat mengakses layanan peradilan yang lebih cepat, mudah, dan minim risiko penyalahgunaan dokumen. Pengadilan Agama Tutuyan melalui inovasi ini berupaya menciptakan pelayanan yang ramah teknologi, akuntabel, serta selaras dengan prinsip good governance, sehingga setiap layanan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Selain itu, pemusnahan blanko akta cerai fisik di Pengadilan Agama Tutuyan juga menjadi simbol perubahan budaya kerja aparatur peradilan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi. Transformasi digital ini tidak hanya meningkatkan efisiensi, tetapi juga menjaga keamanan dan kerahasiaan data masyarakat pencari keadilan. Dengan langkah ini, PA Tutuyan menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem pelayanan publik berbasis digital, mengurangi ketergantungan pada dokumen fisik, serta meminimalisir potensi penyalahgunaan dokumen penting, demi mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan terpercaya.





