Husnul Ma’arif, S.H.I., Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Tutuyan, berhasil mencatatkan prestasi akademik gemilang setelah dinyatakan LULUS dalam ujian tesisnya dengan predikat sangat baik. Ujian tesis ini diselenggarakan oleh Prodi Ilmu Agama Islam Program Magister Jurusan Studi Islam Fakultas Ilmu Agama Islam (FAI) UII pada Jumat, 31 Oktober 2025. Dalam momen bersejarah ini, Husnul Ma’arif menyajikan paparan ilmiahnya dengan tesis yang berjudul Efektivitas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Terhadap Pencegahan Perkawinan Anak Di Bawah Umur Yang Beragama Islam Pada Masyarakat Kabupaten Situbondo Perspektif Maslahat”.
Dalam proses ujian, Husnul Ma’arif diuji oleh tim penguji yang terdiri dari para akademisi terkemuka. Tim Penguji diketuai oleh Prof. Dr. Tamyiz Mukharrom, MA, dengan anggota Dr. Muhammad Roy Purwanto, S.Ag., M.Ag. sebagai Penguji 1 dan Dr. Mukhsin Achmad, M.Ag. sebagai Penguji 2. Tesis ini dibimbing oleh Dzulkifli Hadi Imawan, Lc., M.Kom.I., Ph.D. Penelitian yang diangkat memiliki relevansi tinggi dengan tugas dan fungsi institusi peradilan agama, khususnya terkait upaya pencegahan perkawinan anak di bawah umur. Pertanyaan dan masukan dari Tim Penguji berfokus pada kedalaman analisis terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 dan relevansinya dengan perspektif maslahat.
Keberhasilan Wakil Ketua PA Tutuyan ini menegaskan komitmen para praktisi hukum untuk terus meningkatkan kualitas keilmuan mereka demi memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang lebih baik. Hasil akhir yang memuaskan ini tidak hanya menjadi penutup manis dari masa studinya, tetapi juga disertai pesan khusus dari Tim Penguji. Atas kualitas tesis dan potensi akademik yang ditunjukkan, Tim Penguji secara tegas mengharapkan Husnul Ma’arif untuk melanjutkan studinya ke jenjang doktoral. Capaian ini diharapkan dapat menginspirasi para praktisi lainnya untuk terus berkarya dan mengembangkan diri di bidang keilmuan Islam dan hukum.





