PA Tutuyan Raih Penghargaan Pengadilan Agama Terbaik Dalam Pelaksanaan E-LITIGASI Kategori 1-1000 Perkara
PRESTASI MEMBANGGAKAN!
Jakarta – Pengadilan Agama Tutuyan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam ajang Apresiasi dan Refleksi Mahkamah Agung Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta (30/12).
Pengadilan Agama Tutuyan berhasil meraih peringkat ketiga sebagai Pengadilan Agama Terbaik dalam Pelaksanaan E-Litigasi untuk kategori beban perkara 1–1.000 perkara.
Prestasi tersebut diumumkan secara langsung oleh Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam acara yang dihadiri oleh pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon I dan II, serta perwakilan satuan kerja peradilan dari seluruh Indonesia.
Penilaian pelaksanaan e-litigasi didasarkan pada sejumlah indikator, antara lain tingkat pemanfaatan layanan e-court dan e-litigasi, kepatuhan terhadap prosedur administrasi perkara secara elektronik, efektivitas penyelesaian perkara, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Capaian ini tentunya menambah deretan prestasi yang diraih Pengadilan Agama Tutuyan sepanjang tahun 2025, terlebih setelah sebelumnya ditetapkan sebagai satuan kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Prestasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pengadilan Agama Tutuyan dalam mewujudkan tata kelola peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan program reformasi birokrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Keberhasilan meraih peringkat ketiga nasional ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi seluruh aparatur Pengadilan Agama Tutuyan dalam mendukung transformasi digital peradilan. Implementasi e-litigasi yang konsisten dinilai mampu meningkatkan efisiensi, transparansi, serta kualitas pelayanan publik berbasis teknologi informasi.
Dengan pencapaian tersebut, Pengadilan Agama Tutuyan diharapkan dapat terus mempertahankan dan meningkatkan kinerja serta prestasi di masa mendatang, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.





