Tutuyan - Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Tutuyan telah dilaksanakan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama Tutuyan dengan Pos Bantuan Hukum LBH GP Ansor Kotamobagu dalam Pelayanan Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) tahun anggaran 2026.
Penandatanganan Kerjasama ini guna memenuhi amanat Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Husnul Ma'Arif, S.H.I. Panitera dan Sekretaris PA Tutuyan, pejabat struktural serta Ketua LBH GP Ansor Kotamobagu Utara beserta Tim.
Dengan penandatanganan tersebut, diharapkan tercipta kerja sama yang harmonis dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya para pencari keadilan.





