Pengadilan Agama Tutuyan Gelar Sidang Keliling di KUA Kecamatan Nuangan
Nuangan – Pengadilan Agama Tutuyan kembali melaksanakan inovasi layanan hukum melalui kegiatan Sidang Keliling, sebagai wujud komitmen dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat. Pelaksanaan Sidang Keliling ini bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi para pencari keadilan, khususnya bagi masyarakat yang mengalami kendala jarak, waktu, maupun sarana transportasi untuk datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tutuyan.
Pada kesempatan kali ini, Sidang Keliling diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nuangan, sehingga masyarakat setempat dapat memperoleh layanan peradilan secara lebih efektif dan efisien tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Kegiatan Sidang Keliling diawali dengan acara pembukaan yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Nuangan pada Rabu, 4 Februari 2026. Acara pembukaan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, para Hakim, Panitera, Panitera Muda, serta staf kepaniteraan Pengadilan Agama Tutuyan. Turut hadir pula pejabat KUA Kecamatan Nuangan beserta masyarakat setempat yang menjadi peserta maupun penerima layanan Sidang Keliling.
Melalui pelaksanaan Sidang Keliling ini, Pengadilan Agama Tutuyan berharap dapat semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan serta mewujudkan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya Pengadilan Agama Tutuyan, dalam memberikan pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.





