Pengadilan Agama Tutuyan Bentuk Tim Agen Perubahan 2026 sebagai Penguatan WBK dan Akselerasi WBBM
Tutuyan – Pengadilan Agama Tutuyan menyelenggarakan kegiatan pemilihan dan pengukuhan Tim Agen Perubahan Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam memperkuat nilai-nilai integritas dan budaya kerja aparatur. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya menjaga predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang telah berhasil diraih, sekaligus sebagai bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mewujudkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Tutuyan pada Kamis (5/2).
Proses pemilihan Agen Perubahan dilaksanakan secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mempertimbangkan berbagai aspek penting, antara lain rekam jejak integritas, kedisiplinan, penerapan budaya kerja, komitmen terhadap perubahan, serta kemampuan untuk menjadi teladan (role model) bagi seluruh aparatur Pengadilan Agama Tutuyan. Melalui mekanisme tersebut, diharapkan Agen Perubahan terpilih mampu mendorong terciptanya lingkungan kerja yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Berdasarkan hasil pemilihan, ditetapkan Tim Agen Perubahan Pengadilan Agama Tutuyan Tahun 2026 yang terdiri dari tiga orang, yaitu Novita Otaya, S.H., Rahmat Bilfaqih, S.H.I., dan Muhammad Arif Pahlevi, S.H. Ketiganya diharapkan dapat menjalankan peran strategis sebagai penggerak perubahan positif, baik dalam peningkatan kualitas kinerja aparatur maupun dalam penguatan nilai-nilai integritas di lingkungan satuan kerja.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tutuyan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga dan meningkatkan integritas lembaga, sebagai wujud nyata dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang bersih, profesional, transparan, serta semakin dipercaya oleh masyarakat.





