PA Tutuyan Gelar Rapat Kinerja Agustus 2026 dan Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Perkara

Tutuyan - Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja bulan Agustus 2026 dan Sosialisasi Hasil Koordinasi Percepatan Penyelesaian Perkara pada Selasa (8/9).
Dalam rangka memperkuat koordinasi, meningkatkan efektivitas pelaksanaan program kerja, serta memastikan pengelolaan anggaran berjalan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, Pengadilan Agama Tutuyan menyelenggarakan Rapat Kinerja Bulan Agustus Tahun 2026 dan Percepatan Penyelesaian Perkara.
Rapat dipimpin oleh Ketua PA Tutuyan, Nur Afni Katili, S.H.I dan didampingi Panitera, Farhan Husain, S.H.I, Sekretaris PA Tutuyan, Muchtar Surury, S.H.I. serta dihadiri oleh seluruh fungsional dan pelaksana Pengadilan Agama Tutuyan.
Kegiatan ini menjadi forum evaluasi dan koordinasi untuk meninjau pelaksanaan program kerja kepaniteraan, capaian kinerja, penggunaan anggaran, serta berbagai kebutuhan dan kendala dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Beberapa agenda yang menjadi perhatian dalam rapat antara lain:
- Bagian Kepaniteraan menyampaikan capaian kinerja, kendala yang dihadapi, serta masukan perbaikan guna meningkatkan kualitas pelayanan administrasi perkara dan pelayanan publik di Pengadilan Agama Tutuyan
- Bagian Kesekretariatan membahas kebutuhan dan ketersediaan sarana pendukung, termasuk kebutuhan mobile kebersihan, Penyesuaian dan pembaruan pada website Pengadilan Agama Tutuyan, pelaksanaan cuti dan WFH, dengan tetap memperhatikan kebersihan dan kerapian ruang kerja selama pelaksanaan WFH.
Melalui rapat ini, seluruh jajaran Pengadilan Agama Tutuyan diharapkan terus meningkatkan sinergi, komunikasi, kedisiplinan, tanggung jawab, dan kualitas pelaksanaan tugas.
Setiap hasil evaluasi tidak hanya menjadi bahan pembahasan, tetapi juga diwujudkan melalui tindak lanjut yang nyata dan terukur.
Dengan terlaksananya Rapat Kinerja bulan Agustus 2026, Pengadilan Agama Tutuyan terus berkomitmen membangun budaya kerja yang profesional, responsif, transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.





