Sosialisi Penyelesaian Sengketa Pernikahan dengan Isbat Nikah di Kecamatan Modayag

Kamis, 18 Februari 2021 Pengadilan Agama Tutuyan menggelar sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pernikahan dengan Itsbat Nikah, sosialisasi kali ini dilangsungkan di Balai Desa Purworejo, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Turut hadir dalam sosialisasi ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Panitera, Sangadi, Sekdes dan Para Imam Se-kecamatan Modayag. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tutuyan pada pukul 11.00 WITA.
Sosialisasi ini bertujuan agar para peserta para peserta sosialisasi lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak. Para peserta sosialisasi juga dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama.

Sebagai Nara Sumber, Panitera Pengadilan Agama Tutuyan, mengatakan, “Masyarakat yang tidak mempunyai akta nikah akan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan karena sebagai bukti adanya perkawinan tersebut tentunya akan melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut” tandasnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat nikah adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).
Perkawinan telah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia. Pada dasarnya UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan sumber hukum materiil dalam lingkungan peradilan. Namun saat ini dalam perkara peradilan tidak sepenuhnya merujuk pada UU tersebut. Sebagai contoh dalam masalah Itsbat Nikah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dalam Pasal 7 (ayat 3d) dijelaskan bahwa Itsbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama terbatas ketika adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 1 Tahun 1974.Namun oleh karena itsbat nikah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, maka hakim Pengadilan Agama melakukan “ijtihad” dengan menyimpangi tersebut, kemudian mengabulkan permohonan itsbat nikah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam.

Pelaksanaan sosialisiasi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan Covid 19, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.
Mengakhiri sosialisasi tersebut, diadakan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Kesimpulan dari sosialisasi tersebut menjelaskan pentingnya pencatatan perkawinan, sehingga mempermudah akses penyelesaian sengketa perkawinan.





