header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Sosialisi Penyelesaian Sengketa Pernikahan dengan Isbat Nikah di Kecamatan Modayag

 

20210217 Sosialisasi Isbat Nikah 1

 

 

Kamis, 18 Februari 2021 Pengadilan Agama Tutuyan menggelar sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pernikahan dengan Itsbat Nikah, sosialisasi kali ini dilangsungkan di Balai Desa Purworejo, Kecamatan Modayag Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Turut hadir dalam sosialisasi ini Wakil Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, Panitera, Sangadi, Sekdes dan Para Imam Se-kecamatan Modayag. Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tutuyan pada pukul 11.00 WITA.

 

Sosialisasi ini bertujuan agar para peserta para peserta sosialisasi lebih memahami pentingnya kepemilikan dokumen kependudukan, antara lain buku kutipan akta nikah dan akta kelahiran anak. Para peserta sosialisasi juga dapat lebih memahami tata cara teknis pelaksanaan Itsbat Nikah di Pengadilan Agama.

 

 

 20210217 Sosialisasi Isbat Nikah 2

 

 

Sebagai Nara Sumber, Panitera  Pengadilan Agama Tutuyan, mengatakan, “Masyarakat yang tidak mempunyai akta nikah akan kesulitan dalam mengurus dokumen-dokumen kependudukan  karena sebagai bukti adanya perkawinan tersebut tentunya akan melindungi hak-hak anak yang lahir dari perkawinan tersebut” tandasnya.

 

 

Menurut  Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia,  isbat  nikah  adalah  penetapan  tentang kebenaran (keabsahan)  nikah.  Itsbat  nikah  adalah  pengesahan  atas  perkawinan  yang telah  dilangsungkan  menurut  syariat  agama  Islam,  akan  tetapi  tidak  dicatat  oleh  KUA atau   PPN   yang   berwenang   (Keputusan   Ketua   Mahkamah   Agung   RI   Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).

 

 

Perkawinan telah  diatur  dalam  perundang-undangan  di  Indonesia.  Pada  dasarnya UU  No.  1  Tahun  1974  tentang  Perkawinan  merupakan  sumber  hukum  materiil  dalam lingkungan  peradilan.  Namun  saat  ini  dalam  perkara  peradilan  tidak  sepenuhnya merujuk   pada   UU   tersebut.   Sebagai   contoh   dalam   masalah   Itsbat   Nikah   dalam Kompilasi  Hukum Islam  (KHI)  dalam Pasal  7  (ayat  3d)  dijelaskan  bahwa  Itsbat  nikah yang  diajukan  ke  Pengadilan  Agama  terbatas  ketika  adanya  perkawinan  yang  terjadi sebelum  berlakunya  UU  No.  1  Tahun  1974.Namun  oleh  karena itsbat  nikah sangat dibutuhkan  oleh  masyarakat,  maka  hakim  Pengadilan  Agama  melakukan  “ijtihad” dengan   menyimpangi   tersebut,   kemudian   mengabulkan   permohonan itsbat   nikah berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (3) huruf e Kompilasi Hukum Islam.

20210217 Sosialisasi Isbat Nikah 3

 

Pelaksanaan sosialisiasi ini dilaksanakan dengan menerapkan protokoler kesehatan pencegahan Covid 19, menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun.

Mengakhiri sosialisasi tersebut, diadakan tanya jawab antara narasumber dan peserta. Kesimpulan dari sosialisasi tersebut menjelaskan pentingnya pencatatan perkawinan, sehingga mempermudah akses penyelesaian sengketa perkawinan.

 

APLIKASI - APLIKASI  PENDUKUNG

pengaduan  Simari  komdanas  sipp  dirput

sikep  abs badilag  lpse  jdih  perpustakaan

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);