Satu Sidang Perkara Cerai Talak Berakhir Berdamai

Tak ada gading yang tak retak, tak ada yang sempurna. Begitu pula dengan hubungan dua insan yang mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap hubungan pasti memiliki kekurangan dan kelebihan. Pasti ada perbedaan saat menjalaninya. Namun, seperti semboyan bangsa kita yaitu Bhineka Tunggal Ika, terkadang perbedaan itulah yang akhirnya menyatukan.
Dalam rumah tangga pun begitu, jika Allah berkehendak menggerakan dua hati pasangan yang retak untuk kembali bersatu dibarengi dengan ikhtiar yang baik insyaallah kedamaian keluarga tersebut akan kembali terwujud. Itulah yang terjadi pada pasangan suami istri dalam Sidang Perkara Cerai Talak di Ruang Sidang Pengadilan Agama Tutuyan, Selasa (09/03/2021). Alhamdulillah, pasangan tersebut berhasil damai.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara berupaya mendamaikan pihak yang berperkara. Melalui upaya yang sabar dalam pemberian nasihat kepada kedua belah pihak untuk tetap mempertahankan keutuhan rumah tangga. Akhirnya kedua pihak setuju untuk berdamai.
Ketua Majelis Hakim, Asmawati Sarib, S.Ag., mengatakan kedua belah pihak sepakat berdamai dan kembali hidup rukun membina rumah tangga. "Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan dicabutnya perkara dalam persidangan oleh Pemohon," jelasnya.
Keberhasilan tersebut merupakan kabar membahagiakan. Sejatinya perdamaian adalah penyelesaian sengketa yang paling adil dan memuaskan. Oleh karena itu, hakim pemeriksa perkara selalu berupaya mendorong atau mengusahakan perdamaian hingga sebelum pengucapan putusan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 82 ayat (4) Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.





