Peran maksimal PA Tutuyan dalam Mengupayakan Perdamaian Para Pihak Melalui Proses Mediasi
Hari ini, Rabu 31 Maret 2021, Perkara cerai gugat Nomor 25/Pdt.G/2021/PA.Tty berhasil mencapai kesepakatan damai dalam proses mediasi dengan hakim mediator Fitroh Nur'aini Layly, S.H.I., M.H. di ruang mediasi Pengadilan Agama Tutuyan.
Dalam proses Mediasi sang Mediator mengupayakan perdamaian secara maksimal dengan cara memberikan nasehat dan pandangan terkait akibat-akibat dari perceraian apalagi para pihak sudah memiliki anak, kemudian mediator juga memberikan penjelasan bahwa menjaga keutuhan dan mempertahankan rumah tangga itu sangat penting dan merupakan wujud ketaqwaan kita kepada Allah SWT.
Selama proses mediasi berlangsung Mediator berusaha bersikap netral, membangun komunikasi yang baik, dan yang terpenting menumbuhkan lagi komitmen mencintai perdamaian kepada para pihak yang akhirnya para pihak sepakat untuk membina kembali keharmonisan rumah tangga yang sudah diujung tanduk perpecahan. Semoga untuk kedepannya semakin banyak perkara yang berhasil dalam proses Mediasi di Pengadilan Agama Tutuyan.