PA Tutuyan & Kemenag Boltim Teken MoU Pelayanan Sidang Isbat Nikah Terpadu & Pencatatan Nikah

Pengadilan Agama Tutuyan dan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melakukan Teken nota kesepahaman atau MoU terkait Program Pelayanan Sidang Itsbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Nikah, Rabu sore (05/05/2021). Acara tersebut digelar di halaman kantor Kemenag Boltim dan dihadiri oleh pegawai dan hakim PA Tutuyan serta pegawai Kemenag dan segenap jajarannya.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, M. Kamal Syarif, S.Ag, M.H. mengatakan adanya MoU antara Pengadilan Agama Tutuyan dan Kemenag Boltim akan memudahkan koordinasi dalam rangka memaksimalkan pelayanan hukum. “Memaksimalkan peran kedua instansi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan,” katanya.
Ketua PA Tutuyan menerangkan program sidang Itsbat Nikah terpadu berguna untuk memberikan kepastian hukum identitas perkawinan bagi masyarakat yang perkawinannya belum tercatat. Secara garis besar pelayanan sidang Itsbat Nikah terpadu PA Tutuyan mencakup perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian, hilangnya akta nikah, keraguan sah atau tidaknya satu syarat perkawinan. “Selain itu, adanya perkawinan sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut UU Nomor 1 Tahun 1974,” terangnya.
Tambahnya, untuk itu kami bersinergi dengan Kemenag Boltim. Sinergi ini merupakan upaya kita membantu masyarakat yang belum memiliki legalitas pernikahan. “Mungkin rukun dan syarat nikahnya terpenuhi, namun akan merugikan jika tidak ada legalitasnya. Kebutuhan pendidikan anak, persyaratan pembuatan paspor, hingga penyaluran dana BLT bisa terganggu jika tidak memiliki legalitas pernikahannya berupa buku nikah atau kutipan akta nikah” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Boltim, Ahmad Sholeh, S.Pd., M.Pd, menyambut baik program sidang Isbat Nikah terpadu digandengkan dengan pencatatan perkawinan. Pihaknya siap memberikan pelayanan prima bagi masyarakat di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. “Nantinya melalui kesepakatan yang dibuat, KUA tingkat kecamatan untuk dapat menerbitkan buku nikah setelah menerima penetapan dari Pengadilan Agama Tutuyan,” katanya.
Ia juga mengajak seluruh jajarannya untuk mengimplementasikan nota kesepahaman bersama tersebut. “Insyaallah, adanya implementasi kedepan akan berdampak manfaat langsung kepada masyarakat Kabupaten Boltim mendapat kemudahan Pelayanan, khususnya kepengurusan buku nikah,” katanya.






