
Pengadilan Agama Tutuyan menggelar sosialiasi terkait aplikasi layanan masyarakat berbasis online, Rabu (23/06/2021). Aplikasi yang dimaksud adalah Si Abo dan Si Peka. Si Abo sendiri merupakan singkatan dari Sistem Informasi Aplikasi Berbasis Online yang dibuat oleh Pengadilan Agama Tutuyan. Sementara itu, Si Peka merupakan singkatan dari Sistem Informasi Layanan Perkara milik Pengadilan Tinggi Agama Manado.
“Kedua aplikasi tersebut berbasis online menggunakan aplikasi whatshapp, jadi bapak dan ibu jika butuh informasi tidak perlu bolak-balik ke kantor pengadilan, bisa langsung bertanya melalui nomer yang tertera,” kata Ketua Pengadilan Agama Tutuyan, M. Kamal Syarif, S.Ag., M.H kepada pengunjung di ruang tunggu Pengadilan Agama Tutuyan.
Selain aplikasi tersebut, beliau menyampaikan tentang penggunaan kalung name tag untuk pengunjung Pengadilan Agama Tutuyan. “Kalung name tag ini berfungsi untuk membatasi pengunjung berdasarkan keperluan, hal tersebut guna mencegah kerumunan dan menekan kenaikan angka penyebaran virus covid-19 sesuai arahan Mahkamah Agung, ” tambahnya.
Selanjutnya, perihal jaminan pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian juga disampaikan dalam sosialisasi tersebut. Berikut adalah nomor Si Abo (082199599739) dan Si Peka (082192927800).





