Pengadilan Agama Tutuyan Sosialisasikan Aturan Disiplin Pegawai

Pengadilan Agama (PA) Tutuyan mensosialisasikan aturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sosialisasi disampaikan langsung oleh Ketua PA Tutuyan, Hizbuddin Maddatuang, S.H., M.H. didampingi Asmawati Sarib, S.Ag., selaku Wakil Ketua PA Tutuyan. Sosialisasi berlangsung di Halaman PTSP PA Tutuyan Jumat Siang (17/09/2021). Ketua PA Tutuyan mengatakan, “Aturan ini memfokuskan pada tiga hal yaitu kewajiban, larangan serta hukuman disiplin bagi PNS dan seluruh jajaran aparatur yang dipimpinnya,”
Dalam hal kewajiban PNS yaitu berupa aturan masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja, melaporkan harta kekayaannya, dan menggunakan barang milik negara secara optimal dan efisien.
Tambah Ketua, pimpinan juga harus memberikan kesempatan dan motivasi kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi. “Pimpinan yang bagus adalah dapat memberikan kesempatan bawahannya untuk berkembang menjadi PNS yang kompeten dan professional,” jelasnya.
Ketua mengimbau agar seluruh aparatur di PA Tutuyan mematuhi kewajiban dan menghindari terjadinya larangan bagi PNS karena berdampak dengan kinerja.
"Mohon untuk dihindari terjadinya hukuman disiplin, bagaimanapun hukuman dari yang ringan, sedang, hingga berat, dampaknya sangat signifikan bagi kinerja. Selain itu pemotongan tunjangan kinerja yang paling terkecil pemotongan 25% selama 6 bulan. Kasihan juga jika sudah ada potongan dari bank dipotong juga karena hukuman disiplin," kata Ketua dalam sosialisasi yang digelar dalam suasana serius tapi santai tersebut.
Beliau menyatakan pimpinan yang menjadi role model di PA Tutuyan diharapkan menerapkan aturan tersebut dengan baik sebagai contoh bagi yang lain. “Mari kita mematuhinya dengan baik dan mulai dari diri kita sendiri melakukan perbaikan,” pungkasnya.






