header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Kewarisan Murtadin & Anak Angkat

Drs. H. A. Kadir, M.H. CPNLP., CLMA., CPW., CPSP.

Panitera Pengadilan Agama Palu

 

Murtadin artinya orang-orang murtad, dan masalah ke-waris-an mereka sering menjadi polemik dikalangan para sarjana. Umumnya sarjana hukum Islam menganggap orang murtad itu bukan ahli waris. Benarkah anggapan tersebut ? Tentu saja sebelum membenarkan atau menafikannya, maka harus lebih dulu diketahui tentang takrif murtad dan ahli waris. Sebutan murtad berasal dari kata riddah atau irtidad yang berarti keluar dari Islam, baik dengan hati, ucapan maupun tindakan. Murtad dengan hati, berkeyakinan bahwa shalat, zakat, puasa, dan haji itu tidak perlu. Murtad dengan ucapan misalnya seseorang menyatakan Allah beranak pianak, atau mengucapkan bahwa dirinya telah keluar dari Islam. Dan murtad dengan tindakan seperti membolehkan meminum minuman keras, atau melakukan perzinaan, dan yang sejenisnya. Istilah murtad itu juga digunakan untuk menyebut sebuah periode pembangkangan yang ditandai dengan munculnya sejumlah nabi palsu yang timbul di kalangan suku-suku padang pasir beberapa saat setelah Nabi Muhammad wafat. Dan perkataan ahli waris terdiri dari dua kata, yaitu ; ahli dan waris. Ahli (ahl) adalah keluarga, sedang waris (wârits) merupakan pemilik warisan (Pewaris). Jadi “Ahli waris” berarti “Keluarga Pewaris”.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);