header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Penyelarasan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Dan Penerapannya Pada Hukum Jinayat di Aceh

Oleh: Assyafiq Anugrah Putra

 

ABSTRAK

Hukum jinayat yang diberlakukan di wilayah yurisdiksi Provinsi Aceh dan dimuat dalam bentuk Qanun Aceh merupakan salah satu sumber hukum yang berlaku dan mengatur tentang perbuatan-perbuatan Jarimah di dalamnya. Penerapan hukum jinayat di wilayah Aceh menjadi kewenangan dari Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam memeriksa dan mengadili perkara tersebut bersama-sama dengan aparatur penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan. Keberadaan diversi bagian dari upaya melindungi anak yang berkonflik dengan hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia turut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksaan hukum jinayat itu sendiri. Adanya sedikit perbedaan terhadap sumber hukum materil dalam penentuan tindak pidana dan Jarimah menjadi aspek penting dalam yang harus diselaraskan pada pelaksanaan sistem peradilan pidana anak di wilayah provinsi Aceh sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan mengaturnya. Kata kunci: Jarimah, Jinayat, Diversi.


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);