header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

 

Tanggung Jawab Negara Dalam Menyediakan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Pengadilan

(Implementasi di Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama Bukittinggi)

 

Oleh : Ikhbal Gusri, S.H.

CPNA Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Bukittinggi

Pendahuluan

Akses masyarakat terhadap hukum merupakan salah satu hak fundamental. Hak ini bukan sekedar postulat semata. Hak ini lahir sebagai konsekuensi konsep negara hukum yang dianut oleh Indonesia. Dapat dibaca dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Pasal 1 ayat (3) menyatakan “Indonesia adalah negara hukum”. Ketentuan dalam pasal inilah yang kemudian melahirkan berbagai macam hak asasi manusia yang diejawantahkan lebih lanjut dalam Pasal 28A-28J UUD 1945.

Friedrich Julius Stahl mengemukakan 4 (empat) unsur dalam suatu negara hukum yaitu (1) pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, (2) Terdapat pemisahan kekuasaan dalam negara atau yang dikenal juga dengan konsep trias politica, (3) pemerintahan diselenggarakan berdasar undang-undang, dan (4) adanya peradilan administrasi negara. A.V. Dicey dalam paham negara hukum rule of law juga memberikan 3 (tiga) unsur yang harus dimiliki dalam suatu negara hukum, yaitu (1) supremasi hukum, (2) persamaan di hadapan hukum, dan (3) konstitusi didasarkan pada hak-hak asasi. Ahli lainnya Sri , Soemantri juga memberikan 4 (empat) ciri negara hukum, yaitu (1) Pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan hukum atau peraturan perundang-undangan, (2) adanya jaminan terhap hak-hak asasi manusia, (3) adanya pembagian kekuasaan dalam negara, dan (4) adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle). Dari berbagai pendapat ahli tersebut, dapat disimpulan bahwa jaminan terhadap hak asasi manusia merupakan unsur mutlak dalam sebuah negara hukum.


Azhary, Negara Hukum Indonesia, Analisis Yuridis Normatif tentang Unsur-Unsurnya, Jakarta : UI Press, 1995, hal. 9.

M.B. Muqoddas, dkk, Politik Pembangunan Hukum Nasional, Yogyakarta : UII Press, 1992, hal. 28.


Selengkapnya KLIK DISINI


Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);