header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Esensi Asas Freedom of Judge dan Prinsip Judicial Independence dalam Kaidah Putusan Hakim

Oleh : Azalia Purbayanti Sabana, S.H., M.H.

CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember

 

Da mihi facta, do tibi ius, berilah kami fakta-faktanya, maka akan kami beri hukumnya. Adagium tersebut secara implisit menjelaskan tugas seorang hakim dalam mengadili dan memutus perkara, yaitu memeriksa peristiwa dan fakta hukum (konstantir), menelaah fakta hukum yang terbukti (kualifisir) dan mengimplementasikan kaidah hukumnya (konstituir). Ketiga tahapan tersebut merupakan proses yang harus dilakukan oleh setiap hakim untuk menghasilkan sebuah putusan yang berdimensi Pancasila dan bernafaskan keadilan.

Dalam melaksanakan tugasnya, hakim mempunyai wewenang yuridis yang dikonstruksikan dalam ketentuan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (selanjutnya disebut UU Kekuasaan Kehakiman) yang berbunyi (1) Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum (3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.


Artikel Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);