header pengadilan agama tutuyan


Menuntut Nafkah Batin, Mungkinkah?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Apabila kita mendengar kata “nafkah” biasanya selalu dikonotasikan dengan salah satu kewajiban suami yang paling utama, yaitu memberi nafkah istri yang biasanya juga terbatas pada kebutuhan istri untuk keperluan hidup sehari-hari, seperti makan minum atau uang. Padahal, jika kita telusuri cakupan nafkah lebih dari itu. Kata nafkah mempunyai cakupan yang lebih luas dari sekedar kewajiban suami. Sebagai tambahan bahan informasi, berikut mari kita telusuri asal muasal istilah nafkah.

Penulis sengaja mengutip ulang sebuah wacana mengenai nafkah yang ditulis oleh Dzulkifli Hadi Imawan, yang mengutip dari berbagai sumber mengenai definisi nafkah ini dalam salah satu tulisan yang berjudul Fikih Nafkah.Dengan mengutip dari berbagai referensi, secara bahasa, kata nafkah berasal dari bahasa arab ( نفقة ) yang berasal dari kata nafaqa dan berimbuhan hamzah menjadi: anfaqa-yunfiqu-infak atau nafaqah. Dalam Taj al-‘Arus min Jawahir al-Qamus, sebagaimana dikutip oleh Murtadla al-Zabidi mendifinisikan nafkah adalah harta yang diberikan kepada diri sendiri atau keluarga. Kata nafkah juga sering dilafalkan dengan infak yang diambil dari akar kata yang sama “nafaqa”.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);