header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Problematika Dispensasi Kawin dan Isbat Nikah

Oleh: M. Khusnul Khuluq
Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi

Menikah adalah hak. Apakah bagi yang telah cukup umur maupun yang belum cukup umur. Bukti bahwa menikah adalah hak, termasuk bagi yang belum cukup umur adalah, adanya mekanisme hukum untuk menikah meski belum cukup umur, yaitu melalui dispensasi kawin.

Pembatasan umur pernikahan adalah mekanisme baru yang dibuat untuk melindungi hak-hak lainnya seperti hak ekonomi anak dan hak pendidikan anak. Dengan asumsi bahwa, umur 19 tahun adalah umur yang ideal secara kesehatan. Jadi ada hak kesehatan yang dilindungi.

Begitu juga hak ekonomi, pendidikan dan seterusnya. Dengan asumsi bahwa, dengan mencapai umur 19 tahun, anak telah menyelesaikan pendidikannya. Paling tidak pendidikan tingkat atas. Artinya, ditetapkannya batas umur minimal adalah 19 tahun, hak pendidikan anak dapat terlindungi.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);