header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

“Al-Laqith”: Segmen Fikih Yang Terlupakan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Istilah “Al-Laqith” oleh para penulis sering diterjemahkan “anak temuan”. Sebagai salah satu persoalan hukum (perdata ) kitab fikih menempatan pembahasan tersebut dalam bab tersendiri. Pembahasanya biasa dikaitkan dengan pembahasan pengakuan anak. Pembahasan mengenai pemberian status anak temuan dan pengakuan anak (istilhaq) sering beriringan dan nyaris tidak bisa dipisahkan. Dalam pangamatan Prof. Abdul Manan (2012:95) hampir semua kitab fikih tradisional maupun kontemporer menulis tentang lembaga pengakuan anak ini, khususnya kepada anak temuan yang diberi istilah “al-laqith” tersebut. Negara-negara Islam Timur Tengah juga memberikan perhatian khusus mengenai hal ni. Perhatian tersebut diimplementasikan dalam bentuk regulasi, seperti pembuatan undang-undang yang pada pokoknya menetapkan bahwa perlindungan terhadap anak temuan itu merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh orang Islam yang menyantuninya, jika ia tidak melaksanakan ia akan berdosa dan dapat dikenakan denda sebagai perbuatan pidana. (Ibid).


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);