header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

INTERPRETASI KEDUDUKAN DAN BAGIAN AHLI WARIS PENGGANTI

(Nurman Syarif, S.H.I., M.S.I.)

Pendahuluan

Kompilasi Hukum Islam adalah sumber hukum materiil yang utama, pedoman dalam menyelesaikan perkara waris di Indonesia. Kenyataannya KHI masih terbatas dan terkadang masih memerlukan terjemahan atau tafsiran untuk dapat diterapkan terutama pada bagian Buku II Hukum Kewarisan. Keadaan demikian, boleh jadi disebabkan karena minimnya jumlah pasal yang mengatur tentang kewarisan ini. Dalam kondisi seperti ini, aturan tambahan dan penjelasan sebagai pelengkap dan penyempurnaanyapun diperlukan.

Salah satu yang sampai saat ini masih menarik untuk didiskusikan adalah kedudukan ahli waris pengganti dan bagiannya dalam mendapatkan harta waris. Sebenarnya memberi penjelasan dan melengkapi kekosongan tersebut dapat dilakukan melalui Peraturan-Peraturan atau Surat Edaran dan dapat juga oleh hakim sendiri ketika membuat putusan, tentunya dengan rasionalisasi ijtihad yang dapat dipertanggung jawabkan.


Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);