header pengadilan agama tutuyan

Gambar

EMATA

ACO


BTN WEB ZI

Fenomena Perjanjian Sewa Rahim (Surrogacy Agreement) dan Status Anak yang dilahirkan

Oleh: Fika Aufani Kumala

Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Jember

 

Praktik sewa rahim tampak banyak diminati sebagai media untuk menghasilkan keturunan. Metode ini banyak dilirik sebagai peluang bagi pasangan suami istri yang ingin memiliki keturunan namun sang istri tidak menghendaki adanya kehamilan, ia tidak ingin mengalami masa kehamilan, merasakan beratnya proses melahirkan dan menyusui seperti kebanyakan ibu pada umumnya. Pada awalnya praktik ini hadir sebagai alternatif bagi istri yang tidak dapat mengandung/mengalami kelainan pada rahimnya, ia dapat menggunakan metode bayi tabung, sel sperma dan sel telur dipertemukan di dalam sebuah tabung, setelah terjadinya pembuahan, zigot/janin yang berkembang ditanamkan kedalam rahim perempuan lain. Namun dalam perkembangan selanjutnya terjadi pergeseran makna dan substansi, dari yang semula sebagai alternatif kelainan medis (karena cacat bawaan atau karena penyakit) kemudian beralih kepada alasan estetika yakni ingin menjaga bentuk tubuh agar tetap ideal, sedangkan pihak yang di sewa rahimnya menjadikan hal tersebut sebagai ladang bisnis baru dengan menyewakan rahimnya sebagai alat pencari nafkah (terutama bagi masyarakat dengan ekonomi yang rendah).

Artikel Selengkapnya KLIK DISINI

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Tutuyan

Jl. Inalom, Jalur Dua, Komplek Perkantoran SKPD, Tutuyan II, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kode Pos 95783

Telp: (0434) 2622383
Fax:

Email     : patutuyanAlamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
 

 

Social Media PA Tutuyan :        

 iconfinder social facebook circle 771367        Instagram         iconfinder twitter 1220342

              

Lokasi :

Jam Pelayanan

Jam Pelayanan

Senin-Kamis : 08.00 - 16.30 WITA

Jum'at : 08.00 - 17.00 WITA

 

Istirahat

Senin-Kamis : 12.00 - 13.00 WITA

Jum'at : 11.30 - 13.00 WITA

 

Jadwal Sidang

Senin-Jum'at : 09.00 - Selesai

 

Pelayanan yang berkaitan dengan PNBP mengikuti jam pelayanan BANK

 

}); })(jQuery);